Bekas Perusahaan Sandiaga Jadi Tersangka Korupsi

Administrator - Jumat, 14 Juli 2017 - 18:22:37 wib
Bekas Perusahaan Sandiaga Jadi Tersangka Korupsi
Sandiaga Uno. Ant Pic/Mtvn
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bersalin nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korupsi. Perusahaan itu pernah dimimpin Sandiaga Uno yang saat itu menjabat sebagai Komisaris PT DGI.
 
Hal ini terungkap dari surat panggilan yang diterima Sandiaga. Dalam surat bernomor SPGL/RSZW/23/07/2017 tersebut diungkapkan surat pemanggilan dilayangkan untuk tersangka PT DGI.
 
"Dengan tersangka PT Duta Graha Indah Tbk (yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk) selaku konstruksi PT Duta Graha Indah," tertulis dalam surat tersebut.
 
PT DGI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011 berdasarkan Surat Perintah Penyidik bernomor Sprin.Dik.52.01/07/2017 bertanggal 5 Juli 2017.
 
PT DGI dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sandiaga mengaku tidak tahu soal teknis pemanggilan dan penetapan bekas perusahaannya ini jadi tersangka. "Untuk detailnya kami serahkan ke KPK untuk memberikan keterangan. Namun, tadi pertanyaan yang diberikan sama persis dengan pertanyaan yang ditanyakan bulan Mei," kata Sandiaga saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat 17 Juli 2017.
 
KPK belum mau berkomentar banyak soal penetapan PT DGI sebagai tersangka. Namun, mereka mengaku tengah mengembangkan proses hukum penanganan kasus korupsi yang melibatkan Nazaruddin dan Permai Group yang dimilikinya.
 
"Kami terus mengembangka perkara tersebut sehingga masih dibutuhkan keterangan sejumlah pihak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
 
PT DGI menjadi korporasi pertama yang menjadi tersangka korupsi. Dalam Pasal 20 UU Tipikor menyebutkan, pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi. Namun, peraturan pendukung baru dikeluarkan lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.
 
Dalam aturan tersebut, korporasi dapat menjadi subjek hukum dan dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
 
Fzn/Mtvn/RRN