Kompolnas Kritik Aturan Prioritas Putra Daerah Seleksi Akpol

Administrator - Jumat, 30 Juni 2017 - 15:49:02 wib
Kompolnas Kritik Aturan Prioritas Putra Daerah Seleksi Akpol
Kompolnas Mengkritik Kebijakan Prioritas Putra Daerah dalam Seleksi Akpol. Ant Pic/Cnni

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengkritik kebijakan prioritas putra daerah dalam seleksi penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) yang tertuang dalam keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/702/VI/2017 yang dikeluarkan tanggal 23 Juni 2017.

Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan, menilai aturan tersebut diskriminatif, karena, Kapolda Jabar menetapkan kuota terhadap putra daerah dengan besaran 51 persen bagi calon taruna Akpol dan 70 persen bagi calon Bintara dan Tamtama.

"Kebijakan ini menimbulkan dampak bagi para calon yang tadinya mempunyai nilai dan rangking memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Kapolri dan Panitia Pusat," kata Andrea, Kamis (29/6).

Andrea merasa prihatin dengan keluarnya kebijakan Kapolda Jabar itu. "Dalam kaca mata hukum saya, ini terjadi dugaan tindak pidana diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis," kata Andrea.

Dalam pasal 4 huruf a UU 40/2008 dijelaskan bahwa yang dimaksud Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam Penjelasan pasal 4 huruf a UU 40/2008 dijelaskan bahwa Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.

Dia mengatakan, Keputusan Kapolda Jabar yang membedakan dan membatasi kuota putra daerah dan nonputra daerah dalam penerimaan Anggota Polri, bertentangan dengan aturan di atasnya, mengenai penerimaan calon anggota Polri yang telah ditentukan oleh Mabes Polri.

"Jika kemudian penyidik Bareskrim Polri dapat bertindak cepat, maka jika terpenuhi unsur-unsur dugaan Tindak Pidana beserta alat buktinya, Sanksi pidananya pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," kata dia.

Menurut Andrea, pembedaan tanpa dasar empiris, filosofis apalagi normatif, hanya akan menimbulkan dugaan tindak pidana diskriminasi.

"Yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika," kata Andrea.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus belum dapat memberikan komentar terkait polemik aturan prioritas putra daerah itu.

"Saya belum tahu," kata dia saat dihubungi awak media, seperti dikutip dari CNN (30/6).

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, beredar video orangtua calon taruna Akpol yang memprotes polisi di Mapolda Jabar.

Orang tua calon siswa Akpol bernama, Nani (47) mempertanyakan kebijakan prioritas putra daerah yang tertuang dalam keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/702/VI/2017 yang dikeluarkan tanggal 23 Juni 2017.

Dalam keputusan Kapolda tersebut diatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Panda Polda Jabar.

"Nah di situ (kebijakan) nonputra daerah diambil hanya 11 orang, padahal nilainya lebih tinggi dari putra daerah. Kami protes, kalau putra daerah itu nilainya tinggi, enggak apa-apa, kami ikhlas, tapi ini di bawah dari (putra) kami," kata Nani.

Cnni/RRN