Jakarta: Terdakwa Handang Soekarno mengaku bertemu Direktur PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair (Mohan) di salah satu restoran di Jakarta. Dalam pertemuan itu, membahas permasalah pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN).
"Bahas tax amnesty dan masalah pajak STP PT EKP," kata Handang saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Meski begitu, Handang mengatakan PT EKP masih memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam STP PPN sebesar Rp 52 miliar. Oleh sebab itu, Mohan meminta Handang untuk membantunya dalam urusan pajak.
"Pak Mohan memberikan kode 10 jari. Saya merespons maksudnya 10 jari itu 10 persen dari pokok pajak," kata dia saat ditanya permintaan Handang kepada Mohan.
Handang membantah meminta Mohan untuk memberikan uang dari pengurusan pajak. Menurutnya, Mohan yang telah memberikan uang tersebut.
"Nah saya tidak tahu, setahu saya Mohan yang kasih," kata dia.
Kemudian, Handang mengatakan tunggakan pajak PT EKP juga ada biaya sanksi. Oleh sebab itu, ia meminta Mohan juga harus membayar sanksi tersebut.
"Mohan sampaikan dia kode tangan satu, melanjutkan akan menambah satu total 6 miliar," kata dia.
Hakim menanyakan apakah Mohan merealisasikan janjinya akan memberikan uang tersebut.
"Dia (Mohan) sampaikan 6 miliar, saya tidak merespons karena itu bukan wewenang saya kalau itu di kewenangan saya bisa putuskan," kata dia.
Usai pertemuan itu, Handang mengaku berkomunikasi dengan Mohan dan Rp 6 miliar itu termasuk untuk Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Mohan chat WA sama saya Rp 6 miliar termasuk Haniv itu tidak dibahas pas ketemu. Mungkin saudara itu dibantu Pak Haniv," ujar dia.
Lalu, hakim juga menanyakan uang Rp 2 miliar yang terbukti dalam penangkapan OTT KPK, apakah termasuk uang Rp 6 miliar itu. Sebab, Handang membantah Mohan membayar Rp 6 miliar secara bertahap.
"Tidak, tidak disampaikan (dicicil) itu disampaikan STP disetujui," kata dia.
fai/dhn/dtc