Jakarta: Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap seorang pria berinisial RS (34) di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (6/6). Dia diduga menjadi penyandang dana empat warga negara Indonesia (WNI) yang kini berstatus buronan kepolisian Filipina.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, RS diduga memberikan fasilitas dan uang sebesar US$7.500 kepada empat WNI buronan kepolisian Filipina, yakni Al Ikhwan Yushel, Yayat Hidayat Tarli, Anggara Suprayogi, Yoki Pratama Windyarto.
"RS ditangkap terkait pemberian fasilitas keberangkatan dan uang sangu kepada empat orang yang kini dicari kepolisian Filipina," kata Martinus di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (7/6).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa RS mengirimkan uang sangu kepada empat orang WNI tersebut sebanyak dua kali. Saat ini, kata Martinus, RS telah telah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang diperiksa, penyidik memiliki waktu 7 x 24 jam untuk memeriksa secara intensif," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Filipina memasukkan nama tujuh WNI dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat bentrokan militer dengan Maute, kelompok militan yang berafiliasi dengan ISIS di Kota Marawi.
"Polisi Filipina merilis ada 7 WNI diduga terlibat penyerangan di Marawi," ujar Martinus Sitompul, pekan lalu.
Martinus menjelaskan, ketujuh orang tersebut yaitu Al Ikhwan Yushel, Yayat Hidayat Tarli, Anggara Suprayogi, Yoki Pratama Windyarto, Moch. Jaelani Firdaus, Muhamad Gufron, dan Muhammad Ilham Syahputra.
Sementara Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Polri memperkirakan ada 38 WNI yang bergabung dengan kelompok teroris di Filipina. Mereka mayoritas laki-laki.
pmg/Cnni