Jakarta: Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemerintah masih menyiapkan keputusan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pihak kejaksaan pun sibuk membahas penanganan hukum terkait perkara tersebut.
"Sedang diproses, mungkin hampir sepanjang pekan ini kejaksaan aktif dalam membahas proses penanganan HTI," kata Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (19/5).
Dia mengatakan, hingga kini koordinasi terus dilakukan pemerintah guna menentukan langkah yang paling tepat untuk membubarkan HTI. Prasetyo menambahkan, beberapa opsi yang bisa dilakukan pemerintah yaitu dengan menerbitkan keppres atau perppu.
"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah. Sekarang sedang dimatangkan," katanya.
Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung ikut berkomitmen mempertahankan Republik Indonesia dari serangan pihak-pihak yang mengancam keutuhan bangsa.
"Kejakaan masih komitmen sampai kapan pun ingin tetap mempertahankan NKRI yang utuh, tidak terpecah-pecah dan tidak tergantikan dengan filosofi paham lain yang tidak sesuai dengan paham kita sendiri. Kita punya Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menunggu bukti-bukti pembubaran HTI dari pemerintah untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Bukti tersebut akan diteliti pihaknya sebagai dasar mengajukan tuntutan di pengadilan.
"Bukti sedang dikumpulkan. Kami terima bukti-bukti dahulu, kami akan teliti lagi, dicermati lagi untuk dasar mengajukan tuntutan," katanya.
Prasetyo mengatakan, bukti tersebut pada dasarnya sudah ada di tangan Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham. Sementara pihaknya masih dalam proses mengaitkan sejumlah fakta yang ada dan situasi saat ini.
"Ini kan salurannya kalau pun harus ditempuh langkah-langkah hukum mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk dibubarkan," tuturnya.
Dia menjelaskan dasar pembubaran HTI tidak hanya secara fisik, namun juga ideologis atau pandangan-pandangan yang mempunyai obsesi untuk menerapkan sistem khilafah. Sistem itu dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Ya, khilafah tidak sesuai dengan apa yang dianut oleh bangsa kita, kita punya ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila," ujarnya.
Opsi membubarkan HTI melalui perppu diungkapkan pertama kali oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Opsi itu muncul karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membubarkan ormas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pemerintah saat ini akan melihat pertimbangan yang muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat ihwal wacana pembuatan Perppu Ormas. Rencananya, pembicaraan Perppu Ormas akan berlangsung dalam rapat paripurna.
Menurut Tjahjo, dalam UU Ormas tahapan pembubaran ormas melalui proses hukum membutuhkan waktu setidaknya lima bulan. Sementara wacana pembuatan Perppu Ormas juga melihat pertimbangan DPR.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya (pembubaran) lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu. DPR juga akan paripurna membahas itu. Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat," kata Tjahjo, Selasa (16/5).
pmg/yul/cnni