Terpidana BLBI, Eks Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas Bersayarat

Administrator - Senin, 15 Mei 2017 - 19:32:55 wib
Terpidana BLBI, Eks Jaksa Urip Tri Gunawan Bebas Bersayarat
Ilustrasi uang. Ant Pic

Jakarta: Mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan telah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Jumat (12/5) lalu. Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Sjamsul Nursalim.

Urip divonis bersalah menerima suap dari kerabat Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, sebesar US$660 ribu. Dia dihukum 20 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Urip Tri Gunawan telah memperoleh Pembebasan bersyarat dari Lapas Klas I Sukamiskin pada Jumat, 12 Mei 2017," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani Senin, (15/5).

Syarpani mengklaim bahwa Urip, yang tertangkap tangan KPK menerima suap itu telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat. Mengenai pembebasan bersyarat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013.

"Sudah memenuhi syarat (Urip Tri Gunawan untuk pembebasan bersyarat)," tutur Syarpani.

Meskipun demikian, kata Syarpani, Urip masih diwajibkan untuk melapor setiap bulannya ke Balai Pemasyarakatan Klas I Surakarta sampai bebas sesungguhnya pada 16 Desember 2023.

"Bahwa yang bersangkutan wajib lapor setiap bulan ke balai pemasyarakatan, karena bebasnya bersyarat," ujarnya.

Untuk diketahui, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar US$660.000 untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp250 juta. Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Yul/cnni