Kepolisian Sudah Ketahui Peran Tersangka Dugaan Makar

Administrator - Sabtu, 03 Desember 2016 - 12:40:39 wib
Kepolisian Sudah Ketahui Peran Tersangka Dugaan Makar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto. ANT/Muhammad Adimaja/Mtvn
RADARRIAUNET.COM: Kepolisian telah mengantongi peran ketujuh tersangka kasus dugaan makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menyelidiki peran mereka sejak sebulan lalu.
 
Namun, Rikwanto belum mau mengungkap siapa berperan apa. Ia memastikan, masih ada orang yang terlibat dalam upaya makar.
 
“Sudah sebulan dipetakan. Peran mereka seperti apa atau siapa yang punya peran sudah tahu. Apa yang terjadi dan apa yang mereka sampaikan sudah tahu,” kata Rikwanto dalam acara Primetime News di Metro TV, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
 
Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu menyatakan ada aktor yang mampu menerjemahkan tindakan ketujuh tersangka kasus dugaan makar. Rikwanto menyampaikan, mereka memiliki keterkaitan satu sama lain.
 
Rikhwanto menyatakan, penangkapan adalah upaya yang paling tepat. Sebab, pemufakatan jahat tidak akan berhenti sampai pemufakatan saja. Bisa menjadi masalah yang lebih besar.
 
“Makanya penyidik melakukan tindakan kepolisian, yaktu penangkapan,” kata dia.
 
Meski tak mau beburuk sangka, namun kepolisian tetap hati-hati tehadap orang-orang yang hendak memanfaatkan aksi super damai 212. Menurutnya, segala sesuatu harus dipandang dari jauh hari, bukan sekarang atau kemarin.
 
“Dari jauh hari massa sudah berkumpul, ada yang menafatkan atau tidak, ini yang harus dikhawatirkan,” jelas dia.
 
Seperti diketahui, sebanyak 10 orang yang ditangkap terkait makar berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK. Mereka ditangkap rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.
 
Berikut ini 10 orang yang dicokok:
 
1. Musisi Ahmad Dhani diduga dijerat Pasal 207 KUHP. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific.
 
2. Eko diduga melanggar Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Perum Bekasi Selatan.
 
3. Adityawarman diduga melanggar Pasal 107 jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya.
 
4. Kivlan Zein, diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua.
 
5. Firza Huzein diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, pukul 04.30.
 
6. Rachmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
 
7. Ratna Sarumpaet, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00.
 
8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur. Saat ini dibawa ke Mako Brimob.
 
9. Jamran, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128.
 
10. Rizal Kobar diiduga melanggar UU ITE , ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pukul 03.30 WIB.
 
Tiga Tersangka Pelaku Dugaan Makar Ditahan.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari 10 tersangka kasus dugaan perencanaan makar ditahan kepolisian. Tiga orang itu yakni Jamran, Rizal Kobar, dan Sri Bintang Pamungkas. 
 
"Ketiga orang ini berinisial J, R, dan SBP. Mulai kemarin ditahan pukul 22.00 WIB," ujar Martinus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/12). 
 
Dari ketiga orang yang ditahan, Jamran dan Rizal diduga melanggar UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan pada Sri Bintang diduga melanggar terkait perbuatan menghasut. Sementara tujuh orang sisanya dipulangkan dengan alasan subjektivitas penyidik. 
 
Lebih lanjut Martinus menuturkan, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat pada tersangka yang bertujuan menguasai parlemen. Hal ini ditemukan dari bukti tulisan berupa ajakan tentang upaya menggulingkan pemerintahan yang sah dan video di media sosial yang telah menyebar ke publik. Para tersangka, kata dia, memanfaatkan aksi 2 Desember kemarin untuk melancarkan rencana tersebut.
 
"Jadi polanya sudah ada dengan mengganti pemerintahan yang sah," katanya.
 
Meski belum terlaksana, menurut Martinus, dalam delik pasal 110 KUHAP perencanaan untuk berbuat jahat sudah bisa dipidana. Ia pun menampik jika polisi disebut ingin membungkam aktivis. Penangkapan pada 10 tersangka ini dilakukan sebagai pencegahan tindakan yang berlebihan. 
 
"Penyampaian pendapat di muka umum atau kritik pada kebijakan itu tidak masalah. Tapi kalau sudah mengajak, ini harus kita cegah," tuturnya.  
 
Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang yang diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.Kesepuluh tersangka yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, aktivis politik Ratna Sarumpaet, musikus sekaligus calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani, politikus Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal Kobar, Jamran, dan Eko. 
 
pit/dri/mtnv/cnni