Timses: Penolakan terhadap Ahok-Djarot Sepertinya Sudah Didesain

Administrator - Kamis, 10 November 2016 - 19:05:38 wib
Timses: Penolakan terhadap Ahok-Djarot Sepertinya Sudah Didesain
Sejumlah orang yang mengaku warga Kedoya Utara, Jakarta Kamis (10/11), menolak kedatangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Cnni Pic
RADARRIAUNET.COM: Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat mengatakan, berbagai penolakan yang muncul terhadap pasangan yang akrab disapa Ahok-Djarot itu sudah dirancang oleh pihak tertentu.
 
"Penolakan-penolakan ini seperti sudah didesain pihak tertentu untuk membangun opini publik jika Ahok menang satu putaran. Ini yang dikhawatirkan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus, Kamis (10/11).
 
Bestari menjelaskan, opini publik itu akan memunculkan pertanyaan mengapa Ahok-Djarot bisa menang satu putaran, padahal aksi penolakan muncul di mana-mana. Bestari justru yakin elektabilitas Ahok-Djarot makin ditolak, malah semakin meningkat.
 
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini enggan menyebut siapa pihak-pihak yang menjadi dalang aksi penolakan terhadap Ahok-Djarot. Dia menyerahkan urusan itu kepada kepolisian.
 
Bestari menyatakan, sudah melapor tindakan penolakan Ahok-Djarot ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu malam (9/11). Dia meminta Bawaslu untuk segera mengambil tindakan. 
 
"Bawaslu sebagai lembaga kurang menindak, padahal ini hak yang dijamin UU. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," ujar Bestari.
 
Undang-Undang yang dimaksud Bestari adalah Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Pasal itu mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye akan dipidana. Mereka akan dikenai hukuman penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
 
Ditolak di Kedoya Utara
 
Sejumlah orang yang mengaku sebagai warga Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta, Kamis (10/11), melakukan aksi unjuk rasa menolak kedatangan Ahok.
 
Berdasarkan pantauan media, tidak hanya pemuda, tampak juga anak-anak kecil yang diajak untuk ikut dalam aksi penolakan itu. Bahkan, terdapat seorang bapak yang menggunakan seragam salah satu ojek online ikut dalam aksi tersebut.
 
Spanduk yang bertuliskan "Ahok minta maaf? Penghina Al-Quran tetap harus dihukum!" terpampang jelas dalam aksi penolakan itu. 
 
Dengan serempak mereka berteriak dan meminta Ahok untuk pergi dari wilayah itu. "Usir, usir, usir si Ahok. Usir si Ahok sekarang juga," ucap mereka dengan berteriak.
 
Tercatat selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok-Djarot sudah empat kali ditolak warga. Ahok ditolak warga saat blusukan di Rawa Belong, Jakarta Barat dan Jalan Langgar, Jakarta Selatan. Sementara Djarot ditolak saat mendatangi kawasan Cilincing, Jakarta Utara dan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, kemarin. 
 
rel/rdk/cnni