Ketua Majelis Hakim Bantah Ringankan Vonis Saipul Jamil

Administrator - Jumat, 30 September 2016 - 14:56:16 wib
Ketua Majelis Hakim Bantah Ringankan Vonis Saipul Jamil
Vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil diklaim disepakati seluruh hakim. Rohadi disebut tak tawari uang suap pada ketua majelis hakim. cnn
RADARRIAUNET.COM - Ketua majelis hakim yang menangani perkara cabul Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah telah meringankan hukuman bagi penyanyi dangdut tersebut. Dia menuturkan vonis tiga tahun penjara untuk Saipul diputuskan berdasarkan musyawarah dengan empat hakim anggota lain. 
 
Ifa mengungkapkan hal itu saat bersaksi untuk ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji. Kasman didakwa menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi atas kasus pencabulan yang menjerat Saipul. 
 
"Tiga tahun itu berdasarkan putusan bulat para hakim," ujar Ifa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9). 
 
Ifa menyebut terdapat satu hakim yang mengusulkan agar Saipul divonis dua tahun penjara. Namun Ifa mengaku tidak setuju. 
 
Menurutnya, vonis itu terlalu ringan untuk pencabulan yang telah menarik perhatian publik. 
 
Ketika itu, Ifa lantas mengosongkan draf putusan sebelum memimpin sidang vonis Saipul, 14 Juni lalu. 
 
Hakim yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo itu membantah pengosongan tersebut bertujuan dilakukan untuk meringankan vonis Saipul. Ia berkata, majelis hakim biasa melakukan itu sebelum memutus suatu perkara. 
 
"Untuk menghindari kebocoran. Kami juga antisipasi, siapa tahu di detik-detik terakhir majelis hakim berubah pikiran," ucapnya. 
 
Akhirnya, vonis tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Saipul. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
 
Kepada hakim, Ifa mengaku sebelumnya telah mengenal kuasa hukum Saipul yang bernama Bertha Natalia. Bertha merupakan istri hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu. 
 
Sebelum sidang putusan sela Saipul, kata Ifa, Bertha pernah menghampirinya di tangga depan ruang sidang. 
 
"Dia bilang mau mengajukan bukti kalau korban Saipul bukan anak-anak tapi sudah dewasa. Saya bilang, silakan buktikan di persidangan," ujar Ifa. 
 
Bertha juga sempat menanyakan soal pengajuan penangguhan penahanan Saipul. Namun Ifa tak menggubrisnya. 
 
Sementara itu, Ifa mengaku jarang bertemu Rohadi meskipun keduanya sama-sama berkantor di PN Jakarta Utara.
 
Rohadi, kata Ifa, tidak pernah menyampaikan apa pun terkait perkara Saipul. Rohadi bukan panitera yang mengurus kasus itu.
 
Beberapa hari sebelum sidang putusan Saipul, Ifa bertemu Rohadi. 
 
"Kalau memang Rohadi mau mengikutkan saya (menerima suap), seharusnya dia kasih tahu saya. Kami ketemu, tapi dia tidak ngomong apa-apa," ucap Ifa. 
 
Pada kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp250 juta yang disimpan dalam kantong plastik milik Rohadi. Uang itu diduga akan diberikan bagi Ifa yang mengadili perkara Saipul. 
 
Uang tersebut diperoleh dari Syamsul melalui Bertha sebagai perantara. Dalam dakwaan, JPU menuduh Bertha berperan sebagai eksekutor dan Syamsul sebagai pemberi uang. Sementara Kasman hanya menyepakati rencana suap tersebut. 
 
 
cnn/radarriaunet.com