Terduga Teroris Bekasi Disangka Kirim 20 WNI ke Timur Tengah

Administrator - Jumat, 30 September 2016 - 14:54:20 wib
Terduga Teroris Bekasi Disangka Kirim 20 WNI ke Timur Tengah
Polri yakin penangkapan Abu Fauzan dapat menjadi pintu masuk pemidanaan WNI yang terbang ke Timur Tengah untuk bergabung ISIS. cnn
RADARRIAUNET.COM - Tersangka fasilitator keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Suriah, Abu Fauzan, diduga telah empat kali mengirimkan puluhan warga Indonesia untuk bergabung dengan kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah sejak 2015. Abu Fauzan merupakan terduga teroris yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/9).
 
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, sebagaian besar WNI yang dikirim Abu Fauzan ke Suriah berasal dari Pulau Jawa. Penyidik menuding terduga anggota kelompok teror itu melakukan aksinya pada akhir 2015 dan awal 2016.
 
Boy menuturkan, saat ini lembaganya masih mendalami dokumen tentang jumlah WNI yang telah dikirim Abu Fauzan ke Timur Tengah. Saat dikonfirmasi apakah jumlah warga Indonesia yang dikirim mencapai 20 orang, Boy menjawab, "kurang lebih sebanyak itu."
 
Kepolisian juga mendalami hubungan Abu Fauzan dan Bahrun Naim. Bahrun merupakan WNI yang disebut memiliki peran penting di ISIS dan disangka bertanggung jawab atas teror di Jakarta, Januari silam.
 
"Bahrun Naim terus membangun komunikasi dengan orang di Indonesia. Dia membangun sel baru di sini," ujar Boy.
 
Lebih dari itu, Boy menyebut penangkapan Abu Fauzan vital untuk mengungkap pola rekrutmen dan pengiriman WNI ke pusat kelompok teror di luar negeri. "Orang seperti Abu Fauzan ini harus kami peroleh," ujarnya.
 
Saat Abu Fauzan ditangkap di Bekasi, Kepolisian menyita komputer jinjing, ponsel, dokumen imigrasi dan buku berbau ajaran radikal dari rumahnya. Penangkapan itu diawali penggagalan keberangkatan tujuh WNI ke Suriah. Tiga dari tujuh orang itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Pencegahan
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kepolisian terus mendalami peluang memidanakan simpatisan ISIS. Untuk mencegah gelombang WNI yang bergabung ke ISIS, Polri harus mengintesifkan kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
 
"Pencegahan kami lakukan bersama BNPT dan stakehokder lain untuk memberikan pencerahan masalah ideologi," ujarnya.
 
Selama ini, penegak hukum terkendala UU Pemberantasan Terorisme yang tidak bisa menjerat anggota kelompok teror. Proses pemidanaan tidak dapat dimulai sebelum ada indikasi melakukan atau membantu aksi teror.
 
Namun setelah seorang fasilitator keberangkatan WNI ke Suriah bernama Amin Mude divonis 5,5 tahun penjara akhir 2015 lalu, Polri punya yurisprudensi untuk menjerat tersangka seperti Abu Fauzan.
 
 
cnn/radarriaunet.com