RADARRIAUNET.COM - Para pakar dan pemangku kepentingan meyakini bahwa kurikulum merupakan jantungnya pendidikan. Hidup matinya pendidikan bergantung pada roh yang membuat jantung itu berdenyut.
Ada dua sumber kekuatan utama yang membuat roh itu ada, yaitu substansi dan cara pengelolaan kurikulum. Keduanya saling bersinergi, tanpa pengelolaan yang benar, substansi yang hebat akan kehilangan daya, demikian sebaliknya.
Agar substansi kurikulum dapat dikelola dengan baik, semua kebijakan tentang kurikulum harus mudah dipahami, dijabarkan, disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik dan kondisi sekitarnya (fleksibel), mudah dikelola oleh guru (manageable), terukur ketercapaiannya (measurable), terlihat (observable), dan dapat diprediksi hasilnya (predictable).
Demikian pula, dengan materi pelajaran yang tadinya sulit dipelajari oleh siswa menjadi mudah (learnable). Artinya, kehadiran kurikulum untuk memudahkan melancarkan proses pendidikan, bukan mempersulit apalagi merepotkan semua pihak (guru, siswa, dan orang tua).
Mustahil kita akan mampu mewujudkan cita-cita luhur melalui pendidikan: membangun manusia Indonesia seutuhnya, memiliki kemampuan intelektual, profesional, dan berakhlak mulia apabila kehadiran kurikulum mempersulit guru, membebani anak, orang tua, dan mengasingkan warga sekolah dari masyarakatnya.
Menyikapi gonjang-ganjing kurikulum saat ini, pemerintah harus segera melakukan sesuatu agar guru-guru terbebas dari belenggu keragu-raguan kurikulum mana yang digunakan di sekolah. Secara filosofis, Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 sama-sama menggunakan berbasis kompetensi (competency based curriculum) atau dengan nama lain, outcomes based learning.
Ciri utama kurikulum berbasiskan pada kompetensi adalah fokus pada kemampuan yang akan dicapai, sementara materi atau substansi berperan sebagai 'kendaraan' yang digunakan untuk mencapai kompetensi.
Untuk itu, bukanlah menjadi persoalan mendasar ketika ada sekolah menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013. Tidak perlu mempertentangkan keduanya karena persoalan mendasarnya terletak pada konsistensi antara filosofi (competency based) dan pelaksanaannya, baik dalam pembelajaran maupun penilaian.
Dalam kurikulum berbasis kompetensi, proses pembelajaran dan penilaian merupakan satu kesatuan dan saling melengkapi. Pembelajaran berjalan menindaklanjuti hasil penilaian, dan penilaian yang dilakukan di sepanjang pembelajaran menjadi pengendali serta penyedia rambu-rambu agar tidak tersesat dalam pembelajaran.
Implikasi dari filosofi tersebut, kebijakan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah harus bersifat adaptable terhadap berbagai situasi dan kepentingan, baik kepentingan peserta didik maupun daerah, regional, nasional, dan global. Istilah yang sering diungkapkan untuk ini adalah 'satu kebijakan beragam implementasinya'.
Dalam konteks ini, peran pemerintah cukup menetapkan kebijakan dasar saja, terkait standar tujuan atau kompetensi yang akan dicapai. Sementara teknis implementasinya, diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan.
Untuk mendukung hal itu, pemerintah harus menyiapkan pola pelayanan kepada satuan pendidikan agar satuan pendidikan mampu mengelola semua sumber daya terkait sehingga kurikulum berjalan efektif. Hal utama yang harus dijamin pemerintah adalah tumbuhnya budaya mendidik yang profesional di kalangan pendidik.
Dalam menjalankan tugas pendidikan, pendidik bukanlah perpanjangan tangan pemerintah (birokrasi) sehingga sering dipelesetkan 'guru sama dengan pejabat kelas'. Guru bukan pelaksana dari semua yang diinginkan pemerintah, melainkan sebagai agen yang aktif mendorong agar peserta didik tumbuh menjadi anak yang cerdas, intelek, dan berperilaku sebagai manusia makhluk Ilahi yang berakhlak mulia.
Efektivitas pengelolaan kurikulum tidak terlepas dari kinerja profesional guru. Hal-hal penting, seperti dasar pemikiran (mindset), paradigma, sikap, dan perilaku guru sangat menentukan 'hidup' dan 'matinya' kurikulum sebagai jantung pendidikan. Agar profesionalisme guru itu tidak melenceng dari maknanya, bentuk penghargaan terhadap guru harus dengan cara profesional pula, terutama berkaitan dengan gaji dan tunjangan sertifikasi guru.
Profesionalisme tidak dapat dirangsang melalui penghargaan pada jumlah jam mengajar, tetapi kemampuan dan kinerjanya dalam mendampingi anak didiknya. Anak didiknya pun benar-benar berkembang dengan baik.
Pemerintah harus segera melakukan tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, termasuk status hukum kurikulum. Tanpa ada upaya nyata, konkret, jelas, dan tegas, gonjang-ganjing pendidikan akan sulit diatasi. Sekadar mengingatkan kembali, pemerintah harus konsisten dengan nawacita yang telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sebelum menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Utang 'nawacita' yang harus kita cicil dari sekarang, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; meningkatkan kualitas hidup melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program Indonesia Pintar; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera.
Berikutnya, melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional, dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan; dan memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia, melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
Hal ini dikuatkan lagi oleh Mendikbud, yang menyatakan bahwa kita harus membekali anak-anak Indonesia dengan pendidikan karakter, agar bisa beradaptasi pada lingkungan global yang dinamis dan beragam. Sekolah harus bersinergi dengan pihak terkait karena pendidikan karakter bukan hanya tugas sekolah, melainkan juga masyarakat dan keluarga. Mari kita jadikan sekolah sebagai rumah kedua dan taman belajar yang menyenangkan.
Awaluddin Tjalla
Ketua Umum Indonesia Bermutu, Dosen Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta/rol