RADARRIAUNET.COM - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu membantah menyuruh istrinya, pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman untuk bertemu dengan ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, demi menugurus perkara tersebut.
"Nyonya (Bertha) 'ngomong' ada rencana untuk mengajukan penangguhan, saya katakan berikan saja penjelasan apa alasan penangguhan langsung kepada Ifa," kata Karel dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Karel menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang bersama-sama dengan Bertha dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.
Dalam dakwaan Kasman, disebutkan bahwa pada 10 Mei 2016 sekitar pukul 06.00, Berthanatalia menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara Saipul Jamil.
Kemudian Berthanatalia memberitahukan akan menemui Ifa Sudewi pagi-pagi, selanjutnya Karel menyarankan agar menemui Ifa secara langsung tanpa melalui perantara orang lain.
"Jadi tugas saya kan di luar daerah, kalau malam mau tidur kami saling telepon kalau pagi siapa yang bangun pertama itu yang telepon, kami sering komunikasi," ungkap Karel.
Menurut Karel, Bertha tidak pernah menceritakan ia sedang menangani perkara Saipul Jamil.
"Saya hanya lihat di pemberitaan saja, lihat di TV tapi tidak pernah ngomong secara spesifik dia (Bertha) menangani perkara Saipul Jamil. karena saya 'commit' apa yang dilakukan saya tidak bicara ke istri. Begitu juga sebaliknya istri saya sehingga sebatas komunikasi suami isri saja tidak ada tekanan tendensi apa-apa hanya ngomong biasa saja," tambah Karel.
Menurut Karel, pembicaraan pada 10 Mei itu hanya mengenai rencana penangguhan penahanan Saipul Jamil.
"Untuk mempengaruhi materi perkara tidak ada sama sekali ngomong sebagai suami istri saja, konteksnya saat itu rencana penangguhan penahanan lalu saya tanya apa mau bertemu atau tidak saya tidak ingat, yang jelas mau ajukan rencana penangguhan penahanan," ungkap Karel.
Sementara itu, tim pengacara Saiful Jamil, M Asikin Hasan memberikan kesaksian yang berbeda. Dia mengatakan mendapat informasi Bertha menerima Rp50 juta.
"Ia (Bertha) membenarkan ada uang. saya tidak tahu uang itu untuk apa," jawab Asikin.
"Untuk setting hakim?" desak jaksa terus mengejar pertanyaan.
"Saya sih belum tahu. Dapat bocoran-bocoran dari teman-teman katanya untuk pengaturan hakim. Dari keluarga juga curhat," jawab Asikin.
Asikin menyatakan dia hanya dibayar ongkos trasportasi saat menangani M Saipul Jamil. Meski demikian, Asikin berharap namanya bisa lebih dikenal karena kasus itu banyak disorot media.
"Alhamdulillah uang transport doang Rp 200-300 ribu," kata Asikin.
Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
cnn/radarriaunet.com