RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus ledakan tabung gas di jalan Harimau, Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Ledakan mengakibatkan beberapa bangunan dan tiga unit mobil rusak.
"Dua tersangka ini masing-masing berinisial CW selaku pemodal dan CS," kata Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Rusdi Hartono di Makassar, Selasa (13/9).
Keduanya diduga sebagai pengoplos gas. Lokasi yang meledak selama ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan tabung gas. Di gudang yang meledak itu, dua tersangka ini diduga mengoplos gas dalam tabung 3 kg ke tabung 12 kg.
Sudah enam bulan pengoplosan gas itu berlangsung. Selain ilegal karena mengoplos gas, penyimpanan gas di gudang tersebut juga diketahui tak berizin.
Dua tersangka ini dibantu oleh karyawannya diperkirakan mengoplos gas pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.
"Pelaku mengoplos gas dari 3 kg yang disubsidi pemerintah, bisa dapat sampai 30-40 tabung 12 Kg tidak disubsidi. Kemudian diedarkan di pasaran," kata Rusdi.
Karena mengoplos tidak sesuai dengan standar, takaran gas 12 kg yang dijual juga tidak sesuai dengan takaran.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bersubsidi.
"Tersangka telah menyalahgunakan minyak dan gas bersubsidi sesuai yang diatur dalam Undang-undang dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," ucap Rusdi.
Ledakan besar terjadi saat malam Lebaran Idul Adha 1437 Hijiriah di Jalan Harimau, RT/RW 003/005 Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar, sekitar pukul 21.30 WITA.
Ledakan tersebut disertai api memporak-porandakan ruko gudang tersebut serta rumah di sebelahnya. Ledakan juga melukai tiga karyawan.
Diduga ada kesalahan fatal sehingga mengakibatkan gas bocor sehingga menimbulkan ledakan sangat keras dan menggegerkan warga sekitar.
cnn/radarriaunet.com