RADARRIAUNET.COM - Arcandra Tahar kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah melalui proses panjang di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hal itu tak ada kaitannya dengan kemungkinan Arcandra kembali menduduki posisi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebaliknya, alasan pemerintah memberikan status WNI adalah karena tak boleh ada warga yang stateless alias tak memiliki kewarganegaraan.
"Jadi, setiap orang itu tak boleh stateless, dan pilihannya adalah warga negara Indonesia," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jumat (9/9).
Arcandra adalah warga negara Indonesia yang sempat memiliki paspor Amerika Serikat. Berdasarkan Undang Undang Kewarganegaraan, Arcandra kehilangan status WNI karena Indonesia tidak mengenal sistem dwikewarganegaraan.
Namun, Arcandra sempat mengalami stateless saat kewarganegaraan Amerika Serikat-nya hilang ketika dia dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia.
Karena hal itulah pemerintah kembali memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra.
JK juga membantah rumor bahwa pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra sebagai upaya untuk kembali menjadikannya sebagai Menteri ESDM.
Menurutnya, siapapun orangnya, entah menteri, calon menteri, hingga rakyat biasa, tak boleh berstatus stateless dan harus diberikan kewarganegaraan.
"Ini tak ada hubungannya dengan menteri atau tidak, bukan menteri pun tetap boleh begitu (stateless)," kata Jusuf Kalla.
Sayangnya, Jusuf Kalla tak menjelaskan aturan apa yang digunakan pemerintah yang mendukung pemberian status kewarganegaraan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa ada berbagai opsi yang sebenarnya bisa digunakan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pemerintah telah mengukuhkan Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia sejak awal September lalu.
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless kami keluarkan surat keputusan penetapan namanya (Arcandra) jadi warga negara Indonesia sejak 1 September," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/9).
cnn/radarriaunet.com