RADARRIAUNET.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan penghentian penyidikan perkara yang melibatkan perusahaan di Riau harus diputuskan di Mabes Polri. Tito menyampaikan hal ini terkait adanya penghentian kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di Provinsi Riau.
"Saya sudah instruksikan bahwa SP3 yang melibatkan korporasi tak boleh dilakukan langsung oleh Polda atau Polres, tapi harus digelar di Mabes Polri," kata Tito di gedung DPR/MPR RI, Senin (5/9).
Tito mengatakan, Badan Reserse Kriminal, Divisi Propam, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Hukum akan menilai apakah sebuah kasus layak dihentikan penyidikannya atau tidak. SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Untuk perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau, Tito juga berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian tersebut.
"Kalau layak dihentikan ya dihentikan apapun risikonya, tapi kalau bisa dilanjutkan ya akan terus berlanjut," ujarnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah Riau menghentikan penyidikan terhadap 15 kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan.
Tito menjelaskan penghentian tersebut dilakukan pada rentang Januari 2016 hingga Mei 2016.
Menurut Tito, ada berbagai alasan kenapa kasus-kasus tersebut pada akhirnya dihentikan penyidikannya. Salah satu alasannya adalah karena kebakaran terjadi di luar peta perusahaan. Berdasarkan laporan yang ada, kebakaran kebanyakan terjadi di daerah yang masih dikuasai oleh masyarakat.
Selain itu, sumber api yang bukan berasal dari lahan perusahaan juga menjadi alasan kasus yang melibatkan perusahaan dihentikan. Api yang disinyalir berasal dari kebun warga dijadikan alasan penghentian tersebut.
Tak hanya itu, faktor Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan pembukaan lahan juga dijadikan alasan penghentian sejumlah kasus.
Hukum Administratif
Sementara itu, KLHK sebelumnya menyatakan tetap melanjutkan proses penindakan hukum administratif kepada seluruh perusahaan yang diduga membakar hutan di Riau, walaupun SP3.
"Kami tidak berhenti. Kami terus lakukan proses hukum secara administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Itu sudah lebih dahulu dan terus kami lakukan," kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Kantor KLHK.
Bambang menyatakan, selain terus melakukan upaya penegakan hukum melalui sanksi administratif, KLHK juga melakukan evaluasi serta mengkaji ulang keputusan pemberhentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Menurut Bambang, perkara pemberhentian penyidikan kasus karhutla ini menjadi pembelajaran KLHK agar ke depannya dapat lebih matang dalam mempersiapkan segala alat bukti dan saksi ahli guna memperkuat tuntutan di pengadilan.
Alex/cnn/radarriaunet.com