RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Sharleen Raya Hong Artha John Alfred sebagai saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan politikus lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Hong Artha akan diperiksa saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
Hong Artha disebut-sebut sebagai salah satu penyuap Damayanti dan anggota Komisi V DPR lainnya. Dia bersama Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Perkasa So Kok Seng alias Aseng diduga memberikan uang senilai Rp21,38 miliar, Sin$1,67 juta, dan US$72,7 ribu.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian PUPR, yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politisi Golkar Budi Supriyanto, politisi PAN Andi Taufan Tiro, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap Sin$33 ribu, sedangkan Budi Sin$305 ribu. Sementara itu, Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti memasukkan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.
Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar tersebut akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.
cnn/radarriaunet.com