RADARRIAUNET.COM - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, hari ini menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Damayanti menjadi terdakwa kasus suap proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
Kuasa hukum Damayanti, Wirawan Adnan, berharap JPU memberikan tuntutan seringan-ringannya bagi kliennya itu.
"Harapan kami, tuntutannya tidak lebih dari lima tahun," ujar Adnan, Senin (29/8).
Menurut Adnan, Damayanti telah mengakui perbuatannya selama persidangan. Selain itu uang suap juga telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh sebab itu dia tak setuju jika kliennya dituding sebagai penggerak suap proyek pelebaran jalan tersebut.
"Tidak benar Damayanti jadi penggerak suap. Dia anggota Komisi V yang menjadi bagian dari sistem," kata Adnan.
Damayanti telah mengaku bersalah karena menerima suap dari Direktur PT Windhu Utama Abdul Khoir. Dia diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Sin$328 ribu dan Sin$404 ribu.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti memasukkan usul kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi.
Nantinya, proyek senilai Rp41 miliar tersebut akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapatkan jatah 6 persen dari nilai proyek.
Damayanti juga terjerat suap untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah senilai Rp1 miliar yang diberikan oleh Abdul Khoir melalui stafnya bernama Erwantoro.
cnn/radarriaunet.com