RADARRIAUNET.COM - Rencana pemerintah mendorong efisiensi industri telekomunikasi ditandai dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No.53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit, di mana kedua perubahan itu membuka model bisnis berbagi jaringan (network sharing) dan munculnya Mobile Virtual Network Operator (MVNO) yang diyakini mempercepat penetrasi infrastruktur dan layanan pitalebar (broadband).
Chief Service Managment XL Axiata Yessie D. Yosetya, berpendapat bahwa penerapan MVNO bisa membawa keuntungan bagi negara, terutama jika dilihat dari tiga sisi yakni konsumen, mitra bisnis, dan operator.
Berbeda dengan model lainnya, MVNO hanya menyasar konsumen yang lebih spesifik dan belum bisa digarap oleh operator seluler.
"XL sangat serius terkait dengan model MVNO. Kami yakin masih ada jaringan yang bisa dimaksimalkan, sementara di sisi lain ada keterbatasan untuk menjangkau semua segmen yang tidak bisa dipenuhi," ucap Yessie saat ditemui awak media, kemarin.
Dengan menjadikan negara asing sebagai patokan, Yessie menambahkan jika implementasi MVNO bisa menguntungkan bagi tiga pihak yakni konsumen, mitra bisnis, dan operator.
Konsumen sebagai pengguna layanan bisa memiliki patokan pembanding karena menyasar konsumen yang lebih kecil dan spesifik. Produk yang dibuat oleh operator pun bisa lebih spesifik karena mampu memenuhi kebutuhan pengguna.
Sementara dari sisi mitra bisnis akan memberi kesempatan untuk menjual lebih banyak layanan dan berujung mendatangkan keuntungan. MVNO akan turut menerapkan peningkatan trafik yang bisa dipakai untuk mengakses layanan para mitra bisnis.
Sedangkan dari sisi operator, keuntungan MVNO dapat meningkatkan penggunaan dan utilitas jaringan.
Yessie mengatakan operator pada dasarnya sadar tidak bisa menggarap semua segmen pasar sendiri, mengingat ada spesialisasi tertentu.
"Ada spesialisasi konten yang mampu menggarap segmen yang belum digarap oleh operator. Penggunaan dan utilitas jaringan tentu bisa lebih optimal jika dilihat dari sisi trafik sehingga penyedia jaringan bisa fokus mengembangkan bisnis," tandasnya.
Berbeda dengan yang tengah terjadi di Indonesia, menurutnya negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Perancis, dan Inggris, sudah lebih dulu menerapkan model MVNO untuk industri telekomunikasi. Keberhasilan para operator di tiga negara maju tersebut membuka kesempatan untuk mendatangkan trafik hingga menjadikan industri berkembang.
Bukan berarti Indonesia tidak bisa mengadopsi bisnis serupa. Menurutnya, keseriusan pemerintah dan pemain dalam industri berperan besar dan menggarap segmen yang selama ini terabaikan.
"Pemerintah di negara yang sudah menerapkan MVNO memulainya dari pandangan regulasi yang melindungi pasar. Kami yakin operator yang membuka diri untuk MVNO justru bisa menjadi benar-benar besar," tambahnya.
MVNO merupakan salah satu dari lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN) dan Roaming. Sejauh ini XL Axiata dan Indosat Ooredoo telah membentuk perusahaan patungan PT One Indonesia Sinergy (OIS) yang mengimplementasi passive network sharing dengan model multi operator radio access network (MORAN).
cnn/fn/radarriaunet.com