Kemdagri Persilakan KPK Usut Perizinan Tambang

Administrator - Jumat, 26 Agustus 2016 - 23:06:48 wib
Kemdagri Persilakan KPK Usut Perizinan Tambang
Aktivitas Pertambangan Batu Mulia Dari Sumbawa. Kemendagri tengah memeriksa 1500 izin pertambangan di Indonesia diduga bermasalah. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan kasus korupsi pada perizinan tambang di seluruh daerah. Kemdagri mengungkapkan ada lima ribu perizinan tambang yang tengah dikaji lembaga anti korupsi tersebut.
 
Menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri Soni Sumarsono, dari lima ribu perizinan yang dikaji, terdapat 1.500 izin yang ditenggarai tidak memenuhi peraturan. Namun, indikasi korupsi tidak bisa disebut ada pada seluruh izin yang tidak memenuhi peraturan itu.
 
"Ini belum tentu korupsi. Bisa saja overlapping, negosiasi dini, atau syarat-syaratnya tidak lengkap. Kita berpendirian, kalau mau berapapun pemda (diusut) silakan . Tapi, kalau ada Kepala Daerah tertangkap kita prihatin karena mereka sudah dibina tapi kok masih ada korupsi," kata Soni saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8).
 
Soni menjabarkan tiga hal penting yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya penerbitan izin tambang tak sesuai peraturan.
 
Poin pertama adalah penataan urusan pemerintahan. Menurut Soni, ke depannya pengawasan pemberian izin akan diperketat menggunakan sistem berbasis Teknologi Informasi.
 
Kedua, Kemdagri akan mendata ulang perizinan pertambangan yang ditengarai bermasalah. Kementerian itu akan bekerjasama dengan kementerian teknis seperti ESDM, Kehutanan, dan Kementerian Agraria dalam melakukan pendataan.
 
Ketiga, Kemdagri akan membuat sederhana proses dan jenis perizinan untuk sektor pertambangan.
 
"Makin ruwet perizinan, akan membuka ruang korupsi. Waktu dan proses hendak kita sederhanakan. Ke depannya semua akan sesuai dengan rekomendasi KPK," ujarnya.
 
Awal Minggu ini KPK diketahui sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi tersebut. 
 
Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
 
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. 
 
Kebijakan yang dikeluarkan Nur Alam kepada perusahaan itu adalah Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan; SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi; serta SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Pertambangan Operasi Produksi.
 
cnn/lex/radarriaunet.com