Bareskrim Kembalikan Yacht Sitaan Senilai Rp3,5 Triliun

Administrator - Selasa, 17 April 2018 - 23:52:12 wib
Bareskrim Kembalikan Yacht Sitaan Senilai Rp3,5 Triliun
Ilustrasi. Cnni

Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera mengembalikan barang bukti sitaan hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat, berupa yacht seharga US$250 juta atau Rp3,5 triliun.

 

Langkah ini ditempuh guna mematuhi putusan praperadilan yang menyatakan penyitaan yacht milik Equanimity (Cayman) Ltd Islands tersebut tidak sah dan meminta Bareskrim untuk segera mengembalikannya.

 

"Kami akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengembalikan kapal pesiar tersebut ke pemiliknya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor sementara Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

 

Menurutnya, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh oleh pihaknya.

Dia menerangkan berdasarkan fakta persidangan dinyatakan yacht tersebut merupakan milik Equanimity Cayman LTD, bukan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjadi polemik di Malaysia. 

 

Jenderal bintang satu itu juga menegaskan bahwa kapal tersebut tidak terkait dengan 1MDB. Dia menuturkan, penyitaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Biro Intelijen Federal (FBI) lantaran khawatir kapal akan meninggalkan wilayah kala itu

 

"Ternyata dianggap tidak sah karena ada mekanisme tersendiri terkait penanganan hukum di luar negeri," tutur Rudy.

Bareskrim menemukan dan menyita yacht Equanimity di Tanjung Benoa, Bali pada Sabtu (24/2). Namun, Equanimity mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/3) dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.

 

Dalam permohonan praperadilannya, Equanimity menggugat keabsahan penyitaan yacht yang dibeli pengusaha asal Malaysia, Jho Low berdasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.

 

Hakim praperadilan, Ratmoho, akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan yacht.

"Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal persiar tersebut kepada pemohon," kata Ratmoho pada media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

 

Putusan ini sekaligus membatalkan surat penyitaan yang dikeluarkan Bareskrim tertanggal 26 Februari 2018. Ratmoho menilai surat penyitaan itu tidak sesuai dengan hukum.

 

"Menimbang bahwa termohon tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya. Menyatakan sita untuk kapal Equanimity tidak sah dan tidak berdasar hukum," lanjutnya.

 

Ratmoho berpendapat penyitaan permohonan bantuan seyogyanya hanya perpanjangan tangan dari FBI. Dia pun menilai Bareskrim seharusnya tidak membangun perkara baru atas kasus tersebut.

 

"Belum ada tindak pidana di negara asal sehingga walaupun ada hubungan baik antara Polri dan FBI tidak serta merta Polri melakukan hal itu dan seharusnya Polri melakukan pendalaman terlebih dahulu," katanya.

 

Selain itu, Ratmoho juga menyatakan cara proses penyitaan yang dilakukan Bareskrim tidak sah. Dia juga berkata, pejabat Indonesia hanya diperintah untuk membantu FBI, bukan membuka lidik baru.

 

"Harus diingat pernyataan Kapolri dengan anggota dewan Komisi III (DPR) pada dasarnya Polri hanya melaksanakan bantuan dari FBI dan sudah menjadi kewajiban Polti membantu sesama aparat penegakan hukum," katanya.

 

Terakhir, Ratmoho menimbang bahwa Bareksrim telah melakukan penyitaan di luar kewenangannya, karena dalam dokumen resmi FBI dinyatakan bahwa Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

 

Ugo/Cnni