Dirjen AHU Sebut Jokowi Sponsori Pewarganegaraan Arcandra

Administrator - Jumat, 19 Agustus 2016 - 15:39:44 wib
Dirjen AHU Sebut Jokowi Sponsori Pewarganegaraan Arcandra
Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno mendukung pewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Arcandra disebut telah berjasa bagi Indonesia. cnn
RADARRIAUNET.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemkumham Freddy Harris mengatakan, Presiden Joko Widodo mengusulkan Arcandra Tahar untuk mendapatkan kembali status kewarganegraan Indonesia. 
 
Senin lalu, Jokowi memberhentikan Arcandra dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena alasan dwikewarganegaraan.
 
Freddy berkata, Jokowi tidak menyampaikan secara langsung usulan itu kepada Kemkumham, melainkan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno.
 
"Yang mengusulkan (Arcandra kembali menjadi WNI) adalah Mensesneg (Pratikno). Namun, mungkin direkomendasikan (oleh Jokowi)," ujar Freddy, Kamis (18/8).
 
Freddy tidak mengetahui secara rinci kapan usulan itu masuk ke Kemkumham. Dalam waktu dekat, Ditjen AHU akan melaporkan perkembangan pewarganegaraan Arcandra ke Jokowi untuk diteruskan ke DPR.
 
Lebih lanjut, Freddy berkata, ada dua hal yang menjadi dasar pemerintah berusaha mengembalikan kewarganegraan Arcandra.
 
Dua alasan itu adalah jasa Arcandra dan kepentingan negara. Arcandra disebut berjasa menghemat keuangan negara meski hanya menjabat sebagai menteri selama 20 hari. 
 
Freddy menyebut, negara juga berkepentingan atas prestasi Arcandra dalam mematenkan sejumlah temuan. Temuan tersebut dianggap akan bermanfaat bagi Indonesia di kemudian hari.
 
"Archandra sudah ditunggu negara lain. Apakah mau dilepas lagi? Kalau ada negara lain yang inginkan Arcandra berarti ada satu potensi," ujarnya.
 
Arcandra hanya 20 hari menjadi menteri. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikannya dengan hormat dan menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhur Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
 
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah tengah mengkaji peluang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Arah kajian dari pemerintah adalah menerapkan sistem dwikewarganegaraan. 
 
 
cnn/radarriaunet.com