KPK Selidiki Dugaan Suap Reklamasi Rp50 Miliar dari Aguan

Administrator - Jumat, 12 Agustus 2016 - 14:50:34 wib
KPK Selidiki Dugaan Suap Reklamasi Rp50 Miliar dari Aguan
Sugianto Kusuma (Aguan), pebisnis properti dengan bendera group Agung Sedayu dan Artha Graha. cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal menindaklanjuti fakta persidangan suap Raperda terkait reklamasi di teluk Jakarta yang menyebut ada fee sebesar Rp50 miliar dari chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
 
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief mengatakan, penyidik KPK tengah mempelajari sejumlah fakta persidangan, termasuk soal fee Rp50 miliar tersebut.
 
"Semua fakta di pengadilan sedang dipelajari oleh penyidik-penyidik KPK. Oleh karena itu tidak bisa kami kemukakan di media," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8).
 
Laode menuturkan, semua fakta di persidangan terkait kasus suap itu merupakan hal yang berharga. Menurutnya, fakta persidangan nantinya bisa dijadikan bahan untuk pengembangan penyidikan.
 
Sebelumnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono, yang dibacakan dipersidangan terdakwa pemberi suap mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan ajudannya, Trinanda Prihantoro selaku perantara suap, terkuak bahwa ada fee Rp50 miliar bagi sejumlah anggota DPRD DKI.
 
Budi menyebut, fee Rp50 miliar itu untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda yang menjadi pokok kasus suap tersebut.
 
Menurut Budi, kesepakatan itu terjadi dalam sebuah pertemuan di sebuah lokasi yang tak disampaikan dalam BAP. Pertemuan itu, kata Budi, dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, selaku tersangka penerima suap.
 
Namun, Budi yang telah mangkir tiga kali untuk manjadi saksi persidangan dan mengaku sedang dirawat di Singapura mencabut keterangan dalam BAPnya itu. Jaksa Penuntut Umum KPK menilai pencabutan BAP Budi tidak sah, karena tak dibenarkan oleh hukum.
 
 
cnn/radarriaunet.com