RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyarankan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan revisi struktur pelaporan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan integritas APIP.
Menurut Agus, minimnya kinerja APIP disebabkan oleh alur pelaporan hasil temuan yang langsung dilaporkan kepada pimpinan organisasi di mana APIP berada. Alur pelaporan tersebut diduga sarat dengan intervensi dan akuntabilitas temuan APIP menjadi tidak sesuai.
"Orang (APIP) itu bisa memeriksa kalau tidak berada di bawah kendali yang berkuasa di situ (tempat APIP berada)," ujar Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (10/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit APIP, APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan dan audit terhadap pengelolaan keuangan negara, seperti di Kementerian, lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Aparat APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lnspektorat Jenderal Departemen (Itjen), lnspektorat Utama lnspektorat atau Deputi Pengawasan LPND, lnspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hampir seluruh APIP bertanggungjawab kepada pimpinan di mana APIP berada, kecuali BPKP yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Terkait perbaikan itu, Agus mencontohkan, APIP yang berada di kabupaten seharusnya tidak melaporkan Laporan Hasil Audit (LHA) kepada Bupati. Ia menyarankan, pelaporan LHA itu sebaiknya langsung dilaporkan kepada Gubernur. Pun juga kepada APIP yang ada di tingkat Pemprov yang sebaiknya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Cara pelaporan itu, kata Agus, merupakan cara yang paling efektif untuk mewujudkan akuntabilitas dan integitas APIP di masa yang akan datang. Selain itu, LHA yang dilaporkan oleh setiap APIP bisa menjadi bahan evaluasi bagi setiap pimpinan terkait.
"Sementara yang di Kementerian atau lembaga juga langsung saja ke BPKP. Itu berarti tidak di bawah kendali orang yang berkuasa disitu. Mudah-mudahanan dengan itu bisa dilakukan check and balances," ujarnya.
Sementara itu, selain pembenahan struktur pelaporan, Agus juga menyarankan ada perbaikan dalam penunjukan APIP, yaitu melakukan sertifikasi. Pasalnya, ia menilai, APIP yang memiliki kompetensi mampu memberi pendampingan dalam pengelolaan keuangan negara dengan baik.
"APIP itu secara mandiri harus menjadi jauh lebih baik. Saya berharap peran APIP bisa memberi pendampingan pada pelaksanaan anggaran yang berjalan, baik daerah maupun di Kementerian dan lembaga," ujarnya.
cnn/radarriaunet.com