Sepuluh Terpidana Mati Menunggu Nasib di Balik Jeruji

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2016 - 13:46:53 wib
Sepuluh Terpidana Mati Menunggu Nasib di Balik Jeruji
Hingga kini, sepuluh terpidana mati masih berada di ruang tahanan isolaso Nusakambangan dan belum dikembalikan ke tempat mereka ditahan sebelumnya. cnn
RADARRIAUNET.COM - Hampir dua pekan sejak eksekusi terhadap empat terpidana hukuman mati dilaksanakan, sepuluh terpidana mati terombang-ambing nasibnya tanpa kejelasan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. 
 
Bersama dengan empat terpidana yang telah dieksekusi, sepuluh terpidana mati ini digiring ke ruang tahanan isolasi sejak Senin, 25 Juli 2016. 
 
"Merry selalu tanya, saya masih di sini apa mau eksekusi lagi? Atau tidak? Nasib saya bagaimana? Selalu bertanya hal yang sama. Karena memang tidak ada kejelasan," kata kata Ricky Gunawan, perwakilan kuasa hukum Merry Utami kepada awak media, Selasa (9/8).
 
Merry Utami adalah salah satu di antara sepuluh terpidana mati yang lolos sementara dari eksekusi mati jilid tiga pada 29 Juli lalu. Hingga kini, Merry dan sembilan teman senasib belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan tempat mereka ditahan sebelumnya. 
 
Namun, pemerintah belum memberikan kejelasaan akan nasib kliennya tersebut. Dia berharap Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan akan nasib hidup dan mati Merry beserta sembilan terpidana mati lainnya.
 
Merry dan sepuluh terpidana lainpun tak mengetahui alasan penundaan eksekusi hukuman mati. Awalnya mereka menduga Merry tak menjalani eksekusi karena sedang dalam proses pengajuan grasi. 
 
Namun, dugaan tersebut dibantahkan oleh kenyataan, bahwa salah satu kliennya, Humprey Ejike Jefferson tetap menjalani Eksekusi bersama tiga terpidana mati lainnya pada hari itu.
 
"Sempat berpikir itu (karena grasi) tapi klien kami, Humprey Ejike justru tetap dieksekusi kemarin," katanya.
 
Ketidakjelasan proses hukuman mati ini yang membuat empat lembaga swadaya yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Mati (Hati) yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Lembaga Imparsial telah membuat laporan ke pihak Ombudsman pada 8 Agustus lalu. Mereka melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan dugaan melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi mati.
 
Ricky menuturkan laporan tersebut juga menjadi salah satu jembatan agar nasib kesepuluh terpidana mati yang saat ini masih berada di Nusakambangan segera mendapat kejelasan perihal hidup dan mati mereka.
 
"Ini masalah kehidupan seseorang. Di sana (Lapas Nusakambangan) mereka was-was, harusnya jelas kalau bebas ya katakan, kalau tidak (bebas) ya katakan juga," kata Ricky.
 
 
cnn/radarriaunet.com