KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut

Administrator - Sabtu, 06 Agustus 2016 - 14:01:33 wib
KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap DPRD Sumut
Gatot Pudjo Nugroho merupakan satu dari 13 pesakitan pada kasus dugaan gratifikasi di DPRD Sumut. cnn
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tujuh tersangka baru pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Para tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
 
KPK merilis nama-nama tersangka baru itu. Mereka adalah Muhammad Afan dari fraksi PDIP, Zulkifli Efendi Siregar (Hanura), Budiman Pardamean Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), dan Parluhutan Siregar (PAN).
 
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penahanan dilakukan atas dasar kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.
 
"Semua ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8).
 
Priharsa menuturkan, atas pertimbangan penyidik, para tersangka ditahan di sejumlah rumah tahanan. Afan, Guntur, dan Parluhutan ditahan di Rutas Polres Metro Jakarta Pusat. 
 
Rutan Negara Klas I Salemba dipilih KPK menjadi tahanan bagi Budiman, Zulkifli Efendi, dan Bustami. Sementara Zulkfli Husein ditahan Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
 
Ditemui terpisah, Bustami mengaku hanya mengikuti perintah untuk menerima gratifikasi. Ia berkata, korupsi di Sumut berlangsung secara sistemik. 
 
Lebih dari itu, Bustami mengklaim telah mengembalikan uang suap yang diterima dari Gatot ke KPK, sebesar Rp300 juta.
 
Hal serupa juga disampaikan Zulkifli Husein. Ia mengaku mengikuti perintah dari rekannya sesama anggota DPRD Sumut. 
 
Zulkifli Husein mengaku hanya menerima uang sekitar Rp100 juta. Setengah dari uang itu, disebutnya, telah diserahkan ke KPK.
 
Dalam kasus gratifikasi DPRD Sumut, KPK telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka tersangka. Selain Gatot, lima tersangka itu adalah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap, dan Sigit Pramono.
 
Lima tersangka, kecuali Gatot, telah divonis bersalah Juni lalu. Vonis pidana penjara selama empat tahun penjara serta denda Rp200 dijatuhkan kepada Saleh dan Ajib. 
 
Sigit dan Chaidir divonis penjara empat setengah tahun plus denda sebesar Rp200 juta. Sementara Kamaluddin dijatuhi hukuman penjara empat tahun delapan bulan penjara serta denda Rp200 juta. 
 
 
cnn/radarriaunet.com