RADARRIAUNET.COM - Ahli toksikologi dari Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Nursamran Subandi menyebutkan, racun sianida pada minuman Vietnamese Ice Coffee (VIC) milik Wayan Mirna Salihin dimasukkan dalam rentang waktu pukul 16.30 WIB hingga 16.45 WIB.
Dia telah melakukan pengujian kopi yang serupa dengan takaran VIC yang diminum Mirna. Dalam VIC yang diminum Mirna, Nursamran menghitung konsentrasi ion negatif dalam sianida sebanyak 7.900 miligram per liter. Sementara konsentrasi ion negatif sianida sebagai penguji adalah 9.880 miligram per liter.
"Jadi dibutuhkan waktu sekitar 90 jam 9 menit 36 detik untuk mencapai konsentrasi ion negatif sianida 7.900 miligram per liter," terang Nursamran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Pengujian ini, kata dia, dilakukan pada 10 Januari 2016 pukul 10.30 WIB. Apabila ditentukan hitungan mundur selama 90 jam, maka diperoleh bahwa racun sianida itu dimasukkan pada 6 Januari 2016 pukul 16.00 lewat 39 menit 36 detik.
"Tapi yang namanya perhitungan ada yang disebut deviasi atau penyimpangan. Maka perkiraan waktunya kami buat dengan rentang pukul 16.30 sampai 16.45 WIB," ujarnya.
Sementara dari rekaman CCTV, terdakwa Jessica Kumala Wongso diketahui tiba di kafe Olivier pukul 15.30 WIB. Namun dia pergi dan kembali lagi pada pukul 16.14 WIB.
Nursamran enggan menduga-duga apakah ada kaitan antara waktu tiba dengan rentang waktu penuangan sianida ke dalam VIC milik Mirna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito berkata akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Dari rekaman CCTV terlihat, pada pukul 16.26 WIB kopi milik Mirna masih berada di tangan penyaji.
"Setelah itu kan baru ditaruh di meja tamu. Semoga saja nanti ketahuan," ucapnya.
Lebih lanjut Ardito juga menyatakan kemungkinan untuk menunjukkan pembuatan kopi bersianida dalam persidangan. Sedianya pembuatan kopi bersianida akan ditunjukkan pada majelis hakim hari ini. Namun majelis hakim ternyata menolak.
"Kami tadi sudah siap, pihak labfor, ahli juga siap. Tapi tadi hakim tidak beri kesempatan, jadi kapan pun nanti kalau diminta kami sudah siap," ucapnya.
Sementara itu majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 10 Agustus mendatang. Ketua Majelis Hakim Kisworo beralasan ada perkara lain yang harus diselesaikan oleh majelis hakim.
"Sidang ditunda Rabu pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap hakim Kisworo.
Rencananya pada persidangan mendatang akan dilakukan pemeriksaan saksi pada ahli teknologi dan penyidik yang belum bisa dihadirkan hari ini.
cnn/radarriaunet.com