Polri Nilai Pernyataan Haris Azhar Berisiko Hukum

Administrator - Kamis, 04 Agustus 2016 - 13:38:54 wib
Polri Nilai Pernyataan Haris Azhar Berisiko Hukum
Polri menilai pernyataan aktivis HAM Haris Azhar dapat berdampak hukum ketika dia tak dapat membuktikan kebenaran soal bisnis narkotik dan keterlibatan pejabat. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai pernyataan aktivis Haris Azhar dapat berdampak hukum ketika dia tak dapat membuktikan kebenaran isi artikelnya soal keterlibatan sejumlah petinggi lembaga negara dalam bisnis narkotik.
 
Pada hari ini, Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mempersilakan Haris untuk membuktikan kebenaran informasi dalam artikel 'Cerita Busuk dari Seorang Bandit' yang beredar di media sosial dalam proses pemeriksaan.
 
Pernyataan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Ahzar dinilai mencemarkan nama baik institusi Polri, Tentara Nasional Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Bea Cukai.
 
"Karena ini berkaitan dengan Internet, maka penyelidikan dengan digital atau tim siber. Kalau dapat membuktikan (kebenaran artikel), (laporan) penyebarluasan pencemaran nama baik dapat gugur. Sebaliknya, kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/8).
 
Boy menuturkan pihaknya meragukan kebenaran informasi dalam artikel yang ditulis Haris. Menurut dia, cerita tersebut hanya berdasarkan ingatan Haris kala berbincang dengan terpidana mati kasus narkotik, Fredi Budiman, dua tahun silam.
 
"Tidak ada rekaman," ujar Boy.
 
Lebih dari itu, dia menilai, langkah Fredi menceritakan keterlibatan oknum pejabat TNI, BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkotik hanya sebatas upaya lepas dari jeratan hukum. Namun sayangnya, kata Boy, cerita tersebut telah keluar dari jalur hukum.
 
"Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta saja. Kalau tidak ada namanya ngawur," ujarnya.
 
Haris dilaporkan Subdirektorat Hukum BNN dengan Laporan Polisi bernomor 765/VIII/Bareskrim Polri/2016, Badan Pembina Hukum TNI dengan nomor 766/VIII/Bareskrim Polri/2016 dan Divisi Hukum Polri dengan nomor 767/VIII/Bareskrim Polri/2016, setelah rapat kordinasi tiga institusi tersebut kepada Bareskrim Polri kemarin. 
 
 
cnn/radarriaunet.com