RADARRIAUNET.COM - Polisi masih terus mendalami insiden kerusuhan yang dilakukan suporter klub sepak bola Persija, The Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Jumat pekan lalu. Polisi masih memburu sejumlah pelaku yang diduga ikut melakukan pengeroyokan hingga enam personel kepolisian terluka.
"Jumlah pengeroyok belum bisa dipastikan, akan bertambah terus," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan, di kantornya pada Jumat (1/7).
Menurutnya, para pelaku pengeroyokan berasal dari kelompok Jakmania yang membenci polisi. Terbukti, salah seorang pelaku yang telah ditangkap polisi mengukir tato di tangan sebelah kirinya dengan tulisan 'ACAB' (all cops are bastard), yang artinya semua polisi berengsek.
Namun, Hendy menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menangkap begitu saja seluruh anggota kelompok yang membenci polisi tersebut. Polisi hanya akan menangkap orang-orang yang terbukti melakukan tindak kriminal.
"Kalau hanya simbol 'ACAB' tidak masuk dalam kategori pidana," ujarnya.
Hendy pun membantah bahwa peristiwa yang terjadi pada Jumat pekan lalu merupakan aksi balas dendam atas meninggalnya anggota Jakmania yang diduga dipukul polisi, Muhammad Fahreza, pada 15 Mei silam.
"Tersangka yang sudah diperiksa tidak ada yang menyatakan seperti itu. Mereka sebetulnya tidak kenal juga dengan Fahreza," tuturnya.
Kemarin, sejumlah jajaran Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan Jakmania pada Kamis (30/6). Pertemuan dilangsungkan guna membahas aksi anarkis suporter klub Persija itu pada Jumat pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, menyampaikan pertemuan digelar untuk menyamakan persepsi dan menjaga situasi lebih kondusif ke depannya. Polisi dan Jakmania juga sepakat akan membuat suatu langkah demi memajukan sepak bola di ibu kota.
"Kami harap Persija lebih maju, jangan sampai kita mundur dengan adanya kerusuhan kemarin," ujar Awi.
Sementara itu, Ketua umum Jakmania Richard Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadikan peristiwa di Stadion Utama GBK pada Jumat pekan lalu sebagai sebuah pelajaran berharga.
Richard pun menuturkan bahwa pihaknya akan memberi sanksi sosial bagi anggota yang melakukan aksi kekerasan. Sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Kalau ada hal-hal tidak terpuji yang sifatnya menganggu ketertiban umum, tentunya akan kita lakukan tindakan," kata dia.
Sementara, terkait anggota Jakmania yang suka menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial, Richard akan memberikan edukasi bertajuk klinik hukum.
Hingga saat ini, 10 anggota Jakmania telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kerusuhan suporter yang mengakibatkan enam anggota polisi terluka, yakni MR, R, I, A, AF, J, MDN, RZM, RS, dan SW.
Sepuluh tersangka itu dari dua kasus berbeda, yakni lima orang dalam kasus pengeroyokan dan perusakan mobil Polisi Lalu Lintas, sedangkan lima orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian.
Dalam kasus pengeroyokan anggota polisi dan perusakan mobil Polisi Lalu Lintas, tersangka terancam dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara untuk kasus dugaan ujaran kebencian, tersangka terancam dikenakan Pasal 27 ayat (3), (4), Juncto Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
cnn/radarriaunet.com