DPR Nilai Jokowi Tidak Serius Tanggapi Suap di Pengadilan

Administrator - Sabtu, 02 Juli 2016 - 08:52:02 wib
DPR Nilai Jokowi Tidak Serius Tanggapi Suap di Pengadilan
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi saat diperiksa KPK. cnn

RADARRIAUNET.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menagih ketegasan Presiden Joko Widodo dalam memberantas korupsi. Dia berpendapat, presiden harus mengambil sikap mengatasi permasalahan jajaran penegak hukum dan peradilan yang sudah berulang kali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang kami tunggu adalah statement presiden terkait kondisi yudikatif. Selama ini presiden tidak pernah komentar apapun terkait penangkapan terhadap pejabat yudikatif," kata Desmond saat dihubungi, Jumat (1/7).

Pada Kamis malam, KPK kembali menangkap tangan seorang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Santoso. Selain Santoso, KPK juga menangkap dua orang lainnya.

Menurut Desmond, peristiwa tersebut menunjukkan berbagai upaya reformasi hukum yang dicanangkan pemerintah selama ini tidak berjalan. Dia menilai jika tak ada sikap tegas dari presiden, korupsi akan merajalela di dunia peradilan.

"Ini menuju negara gagal. Ini krisis politik, hukum dan lainnya. Hukum dihargai dengan uang hari ini. Amanat konstitusi tak dipatuhi. Negara ini sudah seperti hutan belantara. Siapa yang berkuasa, siapa yang punya uang, itulah yang menang," tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengusulkan pembentukan lembaga pengawas di luar Mahkamah Agung (MA). Dia berpendapat, kebijakan satu atap dalam soal pengawasan aparatur yudisial di luar hakim sudah saatnya ditinjau kembali.

"Selama ini kan yang dua atap hanya untuk hakim dengan adanya pengawasan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial. Sedangkan aparatur non hakim diawasi sendiri oleh MA melalu Bawas," kata Arsul.

Menurutnya, ke depan fungsi pengawasan dan pembinaan untuk pencegahan korupsi dilakukan MA. Namun yang menyangkut penanganan dugaan pelanggaran, baik oleh hakim maupun aparatur non-hakim, dilakukan oleh lembaga pengawas di luar MA.

"Lembaga penanganan yang menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran ini tidak harus KY, bisa dibentuk komisi baru atau diserahkan kepada komisi aparatur sipil negara (ASN)," tuturnya.

Sebab, menurutnya, pengawasan dilakukan sendiri oleh MA terkesan tidak transparan baik dari segi ketegasan maupun soal sanksi.

"Karena tupoksi utama MA itu mengadili perkara, maka fungsi-fungsi pengawasannya tidak dikembangkan dengan metode-metode yang canggih, lebih banyak bersikap pasif," tuturnya.

Menurutnya, untuk membuat lembaga pengawas baru harus ada revisi terkait Undang-Undang tentang MA, KY ataupun ASN, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Kalau tidak dibuat komisi baru maka kewenangan diberikan kepada Komisi ASN atau ke KY," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Ruhut Sitompul meminta oknum pengadilan yang melakukan korupsi diberi hukuman berat. Sebab menurutnya, gaji hakim ataupun panitera cukup besar.

"Rakyat miskin karena ulah koruptor, kok mereka tetap jadi koruptor juga. Hakim ini juga kan wakil Tuhan, panitera juga pada suatu saat akan naik kelas jadi hakim. Kalau remunerasi gajinya dinaikan, apa lagi yang mereka cari? Jangan tergoda lah," tuturnya.

Dia berencana mengundang MA usai libur Lebaran. Menurutnya, perlu ada pembahasan untuk menegakkan reformasi di lingkungan pengadilan. Dia berkata, seluruh aparat penegak hukum harus betanggungjawab.

"Baik itu pengacara, jaksa, hakim dan masyarakat. Jangan kita nyogok-nyogok gitu," ucapnya.

Berdasarkan catatan, beberapa waktu lalu KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap mantan Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Kala itu Eddy ditangkap karena menerima suap dari manyan petinggi Lippo Group Doddy Arianto Supeno sebesar Rp150 juta.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin, suap diberikan untuk penanganan dua perkara anak usaha group bisnis tersebut.

Dalam perkembangannya, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman juga diduga terlibat. Pasalnya, KPK sempat menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen yang hendak dibuang saat penggeledahan dilakukan di kediamannya.

Sementara itu, pada 15 Juni lalu, KPK menangkap tangan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus pencabulan yang mendera artis dangdut Saipul Jamil. Dalam perkembangannya KPK menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu yakni mantan Penitera PN Jakut Rohadi, Bertha Nathalia dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul), serta Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul).

Dalam OTT di kawasan Sunter, Jakarta Utara, KPK menyita uang Rp250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan uang sebanyak Rp700 juta di salah satu mobil tersangka.

Uang yang disita KPK diduga digunakan untuk mempengaruhi vonis hukuman terhadap Saipul dalam kasus pencabulan. Pasalnya, hasil penyidikan menemukan ada kongkalikong dalam putusan terhadap Saipul.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Saipul dengan hukum 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlinduangan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencabulan.

Namun, dalam putusan di persidangan, hakim PN Jakarta Utara justru hanya mendakwa Saipul dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sehingga Saipul hanya divonis penjara selama 3 tahun.


cnn