RADARRIAUNET.COM - Peraturan Daerah tentang Pekat (Penyakit Masyarakat) dipandang Kakansatpol Kabupaten Kampar M. Jamil sangat lemah, karena hukuman yang diterima terhadap pelaku penyakit Masyarakat khususnya warung remang dan pristitusi tidak membuat mereka jera, dengan dikenakan denda, penghasilan mereka lebih berkali-kali lipat dari denda yang didapatkan, karena itu mereka terus mengulangi pekerjaan tersebut.
Demikian dikatakan Kakansatpol PP Kabupaten Kampar M. Jamil yang didampingi Kasi Trantib M. Zaki ketika memberikan keterangan usai dirinya menemui pekerja warung remang dan pelaku prostitusi hasil operasi Tim Yustisi di ruang kerja Kantor Satuan Pamong Praja Kabupaten Kampar, Rabu (29/6/16).
"Untuk masalah hukumannya kita belum bisa lakukan. Paling hanya sebatas pendataan dan peringatan kepada mereka yang terjaring razia yang bisa kami lakukan. Akan tetapi, kita akan terus lakukan operasi Yustisi ini sesuai dengan program yang ada di Satpol PP," ujarnya.
Dikatakan M. Zamil, hukuman yang berat terhadap pelaku Pekat tidak bisa dijalankan, dikarenakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat baru dalam tahap rancangan, sekarang hanya didenda, diperingati, membuat surat pernyataan agar tidak mengulang pekerjaan tersebut.
Ditambahkan Jamil Hasil operasi Tim Yustisi pada Selama malam (28/6/16), dilaksanakan di Kecamatan Kampar Kiri, dalam opera tersebut tim berhasil mengamankan 9 orang, diantaranya 2 orang germo beserta 7 orang pekerja seks Komersial dan pekerja kafe remang.
"Mereka berasal dari Medan, lipat kain, dan sekitarnya, total 4 warung remang yang didatangi tim Yustisi," ujar Jamil.
Untuk tim yustisi Satpol PP melibatkan 1 pleton, serta didampingi dari Kepolisian Resort Kampar, dan unsur TNI dan usur terkait lainnya.
Selanjutnya M. Jamil Juga mengatakan Satpol PP sekarang telah mengajukan Perda baru yang bisa membuat mereka jera, saat ini Perda tersebut masih dibahas oleh DPRD Kabupaten Kampar.
Proses pidana ringan, penghasilan mereka jauh lebih besar sehingga Perda yang diberlakukan untuk mereka sama sekali tidak membuat mereka jera.
"Hal ini sangat disayangkan, mereka setelah ditangkap diproses dikembalikan keasal tetapi mereka akan kembali lagi,"ujar M. Jamil.
Kedepan dirinya tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama dan masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami, agar Kabupaten Kampar terbebas dari Pekat.
Ditambahkannya sesuai arahan Bupati Kampar tentang Pekat bahwa perangkat desa, polisi, satpol pp maupun dubalang kampar untuk ikut berperan dalam mengatasi penyakit masyarakat, karena saat ini maraknya warung remang-remang dan tempat berbagai macam kemaksiatan lainya.
"Jangan ragu untuk memberantas penyakit masyarakat yang ada dilingkungan kita, kalau takut sendiri-sendiri bawa pemuda atau perangkat desa lainya kalau perlu bawa polisi," kata M. Jamil Mengutip arahan Bupati Kampar.
Sejauh ini hasil pantauan tim Yustisi bahwa masih banyak Kecamatan yang melakukan praktik Pekat seperti Kecamatan Tapung, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kecamatan Kampar Kiri, dan Kecamatan Siak Hulu.
Operasi ini dilakukan hasil dari laporan dan keresahan masyarakat Kecamatan Kampar Kiri tentang aktivitas warung remang dan pristitusi yang selama ini meresahkan warga ketika masyarakat sedang khsusuk menjalankan kegiatan Ibadah Ramadhan, dan Tim Yustisi wajib segera melakukan tindakan untuk menjawab keresahan masyarakat agar terciptanya kenyamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri.
rtc/fn/radarriaunet.com