RADARRIAUNET.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah bahwa parlemen telah menjegal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada aturan verifikasi faktual dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Lukman menyatakan, aturan verifikasi faktual merupakan saduran dari Peraturan KPU sebelumnya. Sehingga dia menuding KPU yang justru berusaha menjegal.
"Soal verifikasi faktual itu, 100 persen kami sadur dari Peraturan KPU. Kami masukan normanya, karena memang praktik verifikasi faktual dilaksanakan periode kemarin," ujar Lukman dalam diskusi 'Pertarungan Politik Pilkada', di Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).
Pada Pasal 48 Ayat 2 hingga 3c disebutkan, ketentuan soal verifikasi faktual pada calon perseorangan. Verifikasi faktual dilakukan lewat metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lukman menjelaskan, dalam hal ini verifikasi faktual dilakukan dalam jangka waktu 28 hari, bukan tiga hari. Dia memperkirakan dengan rentang waktu tersebut, verifikasi dapat tercapai. Sebab pihaknya telah mencoba di beberapa daerah, dalam sehari dapat memverifikasi sekitar 40 orang di satu desa.
Dengan demikian, politikus PKB itu kembali menyatakan bahwa bukan parlemen yang berusaha menjegal Ahok, melainkan KPU. Dia menambahkan soal formulir dukungan yang harus sesuai, juga datang dari KPU. "Jadi saya kira tidak benar jika DPR dituduh menjegal Ahok," kata Lukman.
Sementara Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno membantah ada upaya penjegalan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu kepada calon perseorangan. Menurutnya, dalam pelaksanaan Pilkada, KPU hanya bertindak sebagai wasit dan tidak punya kepentingan tertentu.
"KPU kan melaksanakan UU saja. Kalau DPR sudah mengetok, maka KPI akan melaksanakan. Diturunkan ke Peraturan KPU," ujar Soemarno.
Dia meluruskan bahwa verifikasi faktual dilaksanakan selama 14 hari dan bukan 28 hari. Dimana sebelum itu, kata dia, ada tahapan verifikasi administrasi.
Selain itu, Soemarno menjelaskan KPU lewat PPS juga memiliki waktu selama tiga hari untuk mendatangi atau memverifikasi pendukung calon perseorangan yang tidak sempat bertemu saat verifikasi faktual.
Sedangkan, bekas komisioner KPU dan juga Teman Ahok, I Gusti Putu Artha menegaskan, bahwa parlemen lah yang berupaya untuk menjegal gubernur petahana Jakarta tersebut.
Dia menduga penjegalan ini lantaran beberapa hal diantaranya syarat 15 persen dukungan dari dukungan partai politik yang gagal terpenuhi. Sementara syarat dukungan calon perseorangan masih berkisar di 6,5-10 persen
"Ya masuk akal kalau mereka merasa disaingi. Jadi secara historis tidak ikhlas," ujar Putu.
cnn/radarriaunet.com