RADARRIAUNTE.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Kamis (9/6). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Nazaruddin didakwa telah menerima uang senilai Rp40,3 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya sebagai imbalan melancarkan proyek. Dia juga didakwa telah menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa mendakwa Nazaruddin telah mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain.
Ada 42 rekening yang menjadi tempat persembunyian uang Nazaruddin, di antaranya PT Pasific Putra Metropolitan, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technologi Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Dulamayo Raya, PT Buana Ramosari Gemilang, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Anugerah Nusantara, PT Marell Mandiri, PT Panahatan, PT City Investment, PT Alfindo Nuratama, PT Borisdo Jaya, PT Darmo Sipon, PT Putra Utara Mandiri, Neneng Sri Wahyuni, Amin Handoko, dan Fitriaty Kuntana.
Dalam berkas dakwaan, Nazaruddin juga disebut telah mengalihkan kepemilikan atas saham perusahaan Permai Grup, mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, membelanjakan untuk kendaraan bermotor, membayarkan polis asuransi, dan membayarkan pembelian saham dan obligasi sukuk.
Nazaruddin juga didakwa telah menerima imbalan pelicin proyek dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13,25 miliar, dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3,762 miliar , serta dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1,7 miliar.
Adapun, saldo akhir dari semua uang yang disembunyikan tersebut berjumlah Rp70,018 miliardan SGD 1.043. Sementara, yang dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya bernilai Rp50,425 miliar.
Uang yang dialihkan kepemilikannya berupa tanah dan bangunan seluruhnya senilai Rp18,447 miliar, yang dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp111,117 miliar.
Sementara, uang yang dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya senilai Rp1,007 miliar, yang dibelanjakan untuk polis asuransi senilai Rp2,092 miliar, yang dibelanjakan untuk pembelian saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI sebesar Rp374,747 miliar.
Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Cnn/radarriaunet.com