Polda Riau Masih Menunggu Arahan Resmi Dari Mabes Polri

Tersangka Bansos, Herliyan Saleh

Administrator - Kamis, 13 Agustus 2015 - 16:49:13 wib
Tersangka Bansos, Herliyan Saleh
Herlian Saleh Mantan Bupati Bengkalis. (int)
PEKANBARU (RRN) - Pihak Kepolisian Daerah Riau mengaku belum menerima secara resmi TR (Telegram Rahasia) terkait adanya penangguhan proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015. "Informasi tersebut kita terima baru dari media, namun arahan resmi dari pihak Mabes Polri sampai saat ini belum ada kita terima," Kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (12/8/2015) siang diruang kerjanya. Untuk diketahui, saat ini pihak Polda Riau tengah menangani dua kasus yang melibatkan dua mantan Bupati di Riau yang saat ini kembali maju sebagai bakal calon Bupati. Dari dua bakal calon tersebut, seorang diantanya sudah berstatus sebagai tersangka dan satu lagi berstatus sebagai terlapor. "Jika nanti arahan resmi sudah diterima maka akan dilaksanakan. Namun itu sifatnya hanya penangguhan bukan pemberhentian kasus. Dan itu informasinya baru akan dilaksanakan sejak mulai masa kampanye sampai pengumuman pemenang pilkada. Setelah itu proses hukum kembali dilanjutkan," sebu Guntur. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menuturkan, Polri tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan politik. Dengan begitu untuk kasus-kasus yang melibatkan calon kepala daerah lebih baik tidak diproses terlebih dahulu. "Jangan diproses saat pilkada. Sehingga, tidak ada masalah yang timbul," terangnya. Penundaan itu bisa diartikan bahwa Polri benar-benar netral atau tidak terlibat dalam politik. "Semua ini tentunya harus dijalankan dan jangan sampai ada oknum polisi yang terlibat," ujarnya dalam acara rapat Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin (11/8/2015). (teu/rpg)