Terbukti Bunuh Istri

Oknum Polisi Divonis 16 Tahun

Administrator - Selasa, 31 Mei 2016 - 20:12:15 wib
Oknum Polisi Divonis 16 Tahun
ilustrasi radarpena.com
RADARRIAUNET.COM - Oknum anggota Polres Rokan Hulu (Rohul), Sampai Tua (ST) Simanjuntak (57) alias Juntak alias Opung, terdakwa pembunuhan terhadap istri keduanya Risma boru Nainggolan divonis 16 tahun penjara potong masa tahanan.
 
Vonis 16 tahun penjara dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, pada 23 Mei 2016, diketuai Bambang Trikoro, anggota Irfan Hasan Lubis dan Handika ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpangaraian yakni 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana.
 
Dalam putusan PN Pasirpangaraian Nomor 78/Pid.B/2016/PN.PRP tanggal 23 Mei 2016, terdakwa ST. Simanjuntak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagai dalam dakwaan Penuntut Umum.
 
Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH, melalui seorang JPU Kejari, Riki, mengatakan Kejaksaan sudah mengirimkan surat Nomor putusan B-966/N.4.16.7/Epp.1/05/2016 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
"Kita belum mengajukan banding, karena menunggu arahan dari Kejati (Riau). Masih ada waktu pikir-pikir," jelas Riki ditemui di kantornya, Selasa (31/5), dilansir riauterkini.com.
 
Riki menambahkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa ST. Simanjuntak hingga 20 tahun penjara karena perbuatan terdakwa menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia. Sebagai aparat, seharusnya terdakwa mengayomi dan melindungi masyarakat, namun perbuatannya malah membuat masyarakat resah.
 
Diberitakan, terdakwa yang merupakan suami dari korban, seharusnya mengayomi dan memberikan rasa kasih sayang kepada korban, tapi terdakwa malah menghilangkan nyawanya. Perbuatan terdakwa juga tergolong sadis, karena menembak korban secara berkali-kali.
 
Terdakwa juga sempat tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa istrinya. Terdakwa juga tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap perbuatannya.
 
Berdasarkan hal-hal yang memberatkan, sambung Riki, setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati Riau, bahwa karena peristiwa ini menarik perhatian, terdakwa dituntut 20 tahun penjara, berdasarkan sesuai Pasal 340 KUHP.
 
Pembunuhan dilakukan oknum Polri bertugas di Polsek Kepenuhan ini terjadi di rumahnya di Jalan Baru PT EMA Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Rohul, pada Senin (19/10) lalu sekira pukul 10.30 WIB.
 
Opung, demikian sapaan ST. Simanjuntak, membunuh istri keduanya pakai senjata dinas Polri jenis revolver. Sedikitnya 5 peluru bersarang di tubuh istrinya Risma.
 
Dari perkara ini, Penyidik Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 pucuk revolver nomor seri AE.S.032509, 3 proyektil, 1 buah peluru revolver char (tidak dpt dipakkai), 5 buah selongsong peluru, 2 buah serpihan proyektil, 1 celana warna putih, 1 baju belang-belang hitam-putih, 1 celana dalam, dan lainnya.
 
Sepeda motor Suzuki Sky Wave 125 yang dipakai terdakwa untuk kabur juga disita, termasuk sepasang pakaian dinas Polri, 1 helm, 1 handphone BB 9810, dan 1 HP Nokia.
 
Editor: Zet