RADARRIAUNET.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen.
Sidang lanjutan perkara foto Jokowi dan Nikita sebenarnya telah dibuka oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (31/5) siang. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam langsung membacakan ketetapan penundaan sidang sebelum masuk ke substansi acara.
Menurut Nursyam, sidang perkara Ongen harus ditunda karena saat ini masih ada perlawanan dari kuasa hukum tersangka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ongen disebut tak bisa menjalani pengadilan perkara yang sama dengan dua berkas berbeda.
Perlawanan diajukan kuasa hukum Ongen yang mempertanyakan wewenang PN Jakarta Selatan dalam mengadili perkara foto Jokowi dan Nikita. Menurut kuasa hukum Ongen Bagindo Fahmi, PN Jakarta Selatan tak bisa mengadili kliennya karena tak ada locus perkara yang jelas dalam kasus foto Jokowi dan Nikita.
"Untuk menghindari tumpang tindih putusan, maka dalam perkara nomor 518/pidsus/2016 tidak dapat dilakukan pemeriksaan sebelum adanya kekuatan hukum tetap atas perlawanan yang diajukan kuasa hukum terperiksa," kata Nursyam di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Walaupun ditunda, namun sidang perkara Ongen dijanjikan tetap berlangsung pasca PT DKI Jakarta mengeluarkan putusan. Nursyam berkata, persidangan kasus foto Jokowi dan Nikita akan berlanjut dengan menggunakan berkas dakwaan yang baru atau sebelumnya.
"Intinya saudara (Ongen) akan tetap diadili," katanya.
Saat ditemui usai sidang ditutup, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, ia enggan berkomentar banyak menanggapi perlawanan Ongen atas perkaranya di PT DKI Jakarta.
"Tanyakan saja kepada mereka kenapa mengajukan perlawanan. Kita hormati, kita tunggu saja putusannya seperti apa. Yang pasti perkara ini akan tetap berlanjut," kata Chandra.
Saat pembacaan putusan sela awal bulan ini, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.
Surat dakwaan kala itu dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanannya juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
Pasca dibatalkan, surat dakwaan pun kembali diberikan lembaga Adhyaksa ke PN Jakarta Selatan sejak Senin (16/5).
cnn/radarriaunet.com