Jessica Kumala Wongso Batal Bebas dan Segera Diadili

Administrator - Kamis, 26 Mei 2016 - 17:01:14 wib
Jessica Kumala Wongso Batal Bebas dan Segera Diadili
Berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica, dinyatakan Kejaksaan lengkap. CNN/Safir Makki
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna‎ Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses hukum berikutnya, yakni pengadilan.
 
Pernyataan ini keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica.
 
"Hari ini kami nyatakan berkas perkara Jessica sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/5).
 
Selanjutnya, secara formal dan materiil berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun Nasrun belum mengetahui soal kapan sidang perdana terhadap Jessica akan digelar.
 
"Sesegera mungkin. Kami tidak bisa tentukan paling lambat," kata Nasrun.
 
Berkas perkara yang dinyatakan lengkap ini membuat Jessica batal bebas meski masa penahanannya semula akan berakhir Sabtu pekan ini, 28 Mei.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya telah lima kali melimpahkan berkas perkara kasus kematian Mirna, perempuan yang tewas diracun sianida. Racun itu dibubuhkan ke dalam kopi yang ia minum.
 
Berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari. Enam hari berselang, Kejati DKI Jakarta menyatakan mengembalikan berkas perkara itu kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
 
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara kasus itu ke Kejati DKI Jakarta. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. 
 
Namun berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap. Alasannya, berkas itu masih punya sejumlah kekurangan dalam hal keterangan saksi maupun ahli.
 
Pada 22 April, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan lagi berkas perkara untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI Jakarta. Namun Kejati kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik. 
 
Pada 9 Mei, penyidik Kepolisian kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
 
Selasa 17 Mei, Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersebut.
 
Sehari berselang, penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Akhirnya hari ini berkas tersebut dinyatakan lengkap. 
 
 
Cnn/radarrianet.com