RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih terus meneliti berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso meskipun masa penahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei besok.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan pihaknya tidak berpatokan pada masa penahanan Jessica yang akan berakhir tiga hari lagi. Dia menegaskan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta tetap berpatokan pada bukti dari Tim Penyidik. "Tim belum menyimpulkan itu, masih proses," ujar Waluyo saat dihubungi, Rabu (28/5).
Waluyo menuturkan Tim JPU tidak berpatokan kepada masa penahanan Jessica. Namun yang menjadi patokan JPU adalah alat bukti dari Tim Penyidik.
Menurutnya, sejumlah alat bukti yang sudah ada dalam berkas perkara Jessica sudah mengandung unsur pidana. Namun, berkas-berkas itu masih perlu disempurnakan dengan penggalian lebih dalam.
Meskipun masa penahanan Jessica habis, dia menyatakan, Kejati DKI Jakarta akan terus memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Iya kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," kata Waluyo.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan meskipun masa penahanannya habis pada 28 Mei, proses penyidikan terhadap Jessica bisa dilakukan sampai 18 tahun mendatang.
Berdasarkan pada Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang masa pengguguran penyidikan atau waktu kadaluarsa untuk kasus Jessica hingga 18 tahun, karena tersangka pembunuhan I Wayan Mirna tersebut dijerat pasal 340 tindak pidana perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
Berbeda dengan kasus lainnya yang tersangkanya diancam hukuman tiga tahun penjara atau enam tahun penjara, masa kadaluarsa hanya sekitar lima hingga 12 tahun setelah penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara tersangka Jessica kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari. Enam hari berselang, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya.
Pihak Kejati DKI Jakarta pun menyatakan telah menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI Jakarta. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Kemudian, pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI Jakarta menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.
Selanjutnya, pada 22 April, penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.
Pada 9 Mei, penyidik kembali melimpahkan lagi untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.
Selasa (17/5), Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersebut. Sehari berselang, penyidik untuk kelima kalinya kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta.
Cnn/radarriaunet.com