RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan tahap dua atas tiga tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan berkas tahap dua seluruh tersangka telah diserahkan sejak hari ini, Rabu (11/5).
Para tersangka kasus tersebut yaitu mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, serta dua orang swasta Juliani dan Desi. "JUL, DWP, DES berkas tahap dua diserahkan hari ini," ujar Yuyuk dalam pesan singkatnya kepada media.
Sementara itu, salah satu tersangka Damayanti mengatakan, persidangan perdana akan digelar dua minggu mendatang. Damayanti mengaku, persidangan dua rekannya juga akan dilaksanakan bersamaan.
"Paling lama 14 hari dari sekarang. Persidangan barengan dengan Julia dan Desi," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Ia mengaku akan menyampaikan semua fakta atas kasus yang menjeratnya di pengadilan. Namun ia enggan fakta apa saja yang sedianya akan diungkapkan. "Nanti kita lihat faktanya di pengadilan apa saja," ujarnya.
Ia juga sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada penyidik KPK yang telah profesional selama proses penyidikan. Ia mengaku salah membayangkan bahwa penyidikan adalah sebuah hal yang menakutkan.
"Saya bayangkan sebelumnya ngeri, ternyata ramah-ramah semua penyidiknya," ujar Damayanti.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Andy, Amran, anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto dan Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP.
Damayanti diduga menerima SG$33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Budi diduga telah menerima uang sekitar SG$305 ribu.
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin, serta Julia Prasetyarini. Dalam perkembangannya, baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.
alex/cnn/rrn/nesta