RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memprediksi buron kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti akan bermasalah dengan penegak hukum di Singapura.
Masalah dapat timbul karena izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura akan berakhir pada Kamis (28/4) esok. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.
"Ya kita tunggu saja, kan kita ga ada perjanjian ekstradisi (dengan Singapura). Kita tunggu saja kan nanti dia lewat 30 hari, overstayed, nanti dia bisa bermasalah di sana. Kita tunggu saja nanti dia bermasalah sama orang Singapura," kata Maruli kepada awak media, Selasa (26/4).
Hingga saat ini La Nyalla memang belum diketahui keberadaannya. Namun, besar kemungkinan buron kasus Kadin Jawa Timur itu berada di Singapura sejak bulan lalu.
Keberadaan La Nyalla di Negeri Singa itu juga tidak diketahui pasti. Maruli memprediksi La Nyalla selama ini tinggal di rumah, atau hotel dengan menumpang paspor rekannya di sana.
"Harus dicari dulu di rumah-rumah. Kalau di hotel kan ga mungkin karena paspornya udah abis. Atau dia tinggal di hotel bisa juga pake temennya punya. Tapi kalau dia lewat satu bulan kan bahaya dia, overstayed. Nah dia nanti bisa kena masalah di sana. Kalau lama-lama kan pasti ketahuan juga," katanya.
La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.
Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
cnn/ alex harefa