RADARRIAUNET.COM - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Edison Marudut Marsadauli Siahaan (EMMS) sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Dimana pemeriksaan ini merupakan yang pertama pasca ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Edison Marudut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. Edison sendiri, lanjutnya adalah pemberi suap kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau yang saat ini sudah dipidana.
"Diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau tahun 2014," kata Priharsa, Jumat (22/4/16) di Gedung KPK, Jakarta.
Saat ditanya, apakah yang bersangkutan sudah hadir di KPK, Priharsa mengaku belum mengecek ke penyidik KPK.
Ia mengatakan tidak tahu, diperiksanya Edison hari ini kemungkinan akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Melihat, kebiasaan KPK menahan tersangka saat diperiksa untuk ditahan.
"Itu kewenangan penyidik, apakah akan ditahan atau tidak. Nanti kita lihat saja setelah pemeriksaan selesai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau, pengadilan sudah menvonis Annas Maamun enam tahun penjara dan Gulat Manurung empat tahun penjara.
Edison Marudut Siahaan hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Annas Maamun saat mejabat sebagai gubernur.
rtc/rrn/alex harefa/dw