Pemerintah Akui Terlalu Banyak Membebani Industri Rokok

Administrator - Jumat, 22 April 2016 - 19:57:04 wib
Pemerintah Akui Terlalu Banyak Membebani Industri Rokok
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah menyebut pemerintah akan lebih sensitif lagi dalam menerapkan tarif cukai. Gentur Putro Jati cnn
RADARRIAUNET.COM - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I Decy Arifinsjah menilai pengenaan tarif cukai rokok yang diberlakukan selama ini sudah cukup tinggi. 
 
"Pengenaan tarif cukai rokok yang diberlakukan selama ini memang sudah cukup tinggi, sehingga pengusaha rokok soal pengenaan tarif cukai rokok harus diberi kesempatan 'bernapas'," kata Decy di Bojonegoro, Jawa Timur dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (22/4).
 
Ia menyebut pemerintah akan lebih sensitif lagi dalam menerapkan tarif cukai sehingga industri rokok tetap bisa berproduksi. 
 
"Kalau pengenaan cukai rokok terlalu tinggi, maka pabrikan rokok bisa tutup, dan petani tidak menanam tembakau," ucapnya.
 
Ia mencatat perolehan cukai rokok di Jawa Timur mencapai Rp79,1 triliun per tahun. Kabupaten Bojonegoro sendiri menyumbang sekitar Rp851,747 miliar dari angka tersebut.
 
"Perolehan cukai rokok di Jawa Timur itu, memberikan sumbangan sekitar 50 persen perolehan cukai rokok secara nasional," tandasnya.
 
Aggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Ana Mu'awanah menyatakan adanya gerakan antirokok yang terjadi selama ini tidak lebih adanya propaganda politik dari negara luar, dengan menciptakan rokok sintetis.
 
"Ada kepentingan politik di balik propaganda terkait rokok," ujarnya.
 
Sementara Ketua Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan menilai pernyataan LSM Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (RAYA) yang menyebut bahwa kretek harus dimusnahkan dan dimuseumkan karena bukan warisan budaya Indonesia dinilai mengada-ngada. 
 
Menurut Zulvan, kretek adalah tembakau, cengkeh, dan saus yang diproduksi oleh para petani di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
 
"Kretek itu beda dengan rokok. Kretek itu, kan, produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit nafas. Jadi kretek memberikan kemaslahatan, jadi jelas bermanfaat, " tegas Zulvan. 
 
Sejatinya, imbuh Zulvan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 masih berupa rancangan, cengkeh sebagai bahan campuran kretek masuk ke RPP. Namun klausul ini hilang karena desakan kelompok antitembakau. PP itu sendiri ditengarai sebagai cara Pemerintah kala itu untuk mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang disokong industri farmasi.
 
Budayawan Mohamad Sobary pmenegaskan, ada begitu banyak kalangan yang tidak mampu melihat sisi positif tembakau. Hal itu terjadi karena mereka umumnya sudah dipengaruhi kepentingan lobi-lobi asing.
 
 
 
cnn/dw/rrn/alex