RADARRIAUNET.COM - Meski telah 13 tahun buron, Samadikun Hartono akan dihukum sesuai putusan pengadilan. Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak bisa mengubah keputusan yang telah incraht.
Samadikun yang merupakan mantan komisaris utama Bank Modern ini mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar. Dia melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun.
"Kita sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016)
Prasetyo paham, publik menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Samadikun lantaran jumlah uang yang diselewengkan sangat fantastis pada saat itu. Menurutnya, tidak bisa mengubah hasil putusan sidang yang telah ditetapkan.
"Iya saya tahu, semua tahu. Tapi putusannya sekian, kita tidak bisa merubah keputusan kan. Ya itu memang persoalan tetapi bagaimanapun ada putusan itu, Ya kita eksekusi," paparnya.
Prasetyo menuturkan, setelah tiba di Indoneaia, Samadikun akan periksa secara intensif. Seluruh aset harta yang dimiliki Samadikun akan ditelusuri.
"Nanti akan kita tanya lagi. Kita bisa tahu ke mana-mana hartanya. Kita kejar hartanya, tentunya dari data-data yang kita cari lagi dan kita harapkan yang bersangkutan menanti cooperative juga," ujar Jaksa Agung.
ALB/MTVN/H24/RRN