Kasus Pemufakatan Jahat Setya Novanto Dihentikan Sementara

Administrator - Jumat, 15 April 2016 - 16:57:57 wib
Kasus Pemufakatan Jahat Setya Novanto Dihentikan Sementara
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kasus pemufakatan jahat Setya Novanto tersebut dihentikan karena kerap menemui kendala dalam penyelidikan. cnn
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung menghentikan sementara penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat yang melibatkan Politisi Golkar Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan eks Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
 
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, kasus tersebut dihentikan karena kerap menemui kendala dalam penyelidikan. Kendala di antaranya kesulitan memeriksa Riza yang hingga kini diduga masih berada di luar negeri. 
 
"Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini. Antara lain (karena Riza di luar negeri)," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/4).
 
Kejaksaan memulai penyelidikan kasus pemufakatan jahat sejak November tahun lalu. Namun, setelah terakhir kali memeriksa Setya pada 11 Februari lalu, hingga kini belum ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait kasus tersebut.
 
Setya telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyelidik Kejaksaan Agung. Selain Setya, dalam penyelidikan kasus ini kejaksaan sudah memeriksa Maroef, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina.
 
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu pengusaha Riza Chalid dan Maroef di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, 8 Juni 2015. Pada pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
 
Setya ‘melawan’ proses hukum di kejaksaan dengan mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 tentang pemberantasan UU Tindak Pidana Korupsi. 
 
Setya menilai pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP yang menjadi rujukan dalam UU Tipikor adalah tidak jelas. Menurutnya, frasa tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi akibat penegakan hukum yang keliru. Hingga kini proses persidangan uji materi masih berproses di Mahkamah Konstitusi. 
 
yul/cnn/rrn