Tekan Rugi Bisnis Pelayaran, Menhub Batasi Waktu Tunggu Kapal

Administrator - Rabu, 30 Maret 2016 - 10:55:28 wib
Tekan Rugi Bisnis Pelayaran, Menhub Batasi Waktu Tunggu Kapal
Kapal-kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta menunggu bongkar muat angkutan. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta (RRN) - Pemerintah juga akan membatasi waktu tunggu kapal sebelum menurunkan peti kemas di pelabuhan (demuragge) menjadi lebih singkat dari tujuh hari guna menekan biaya logistik di dalam negeri. Hal itu dilakukan seiring dengan upaya mempersingkat waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). 
 
"Sekarang begini, kalau dwelling time-nya tiga hari, demurrage-nya tujuh hari ya sama saja,” ujar Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Jakarta, Selasa (30/3).
 
Menurutnya, demurrage menjadi salah satu sektor logistik yang juga akan dibereskan pemerintah. Permasalahan itu kerap dikeluhkan oleh Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) meski tidak sampai dikemukakan ke publik. 
 
Untuk menekan demurrage, kata Jonan, antara lain dengan meningkatkan standar pelayanan pelabuhan komersial. Misalnya, dengan menentukan standar waktu kapal sandar (berthing) hingga waktu bongkar muat.
 
Namun, mantan Direktur Utama PT KAI ini menyadari akan ada penolakan dari pengelola pelabuhan besar terhadap usulan pembatasan waktu sandar kapal. Untuk mengantisipasi keberatan tersebut, Jonan mengancam akan memangkas biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasa atau Terminal Handling Charge (THC) hingga 50 persen. 
 
Penerapan THC pelabuhan di Indonesia selama ini memperhitungkan biaya pelayanan peti kemas (container handling charge/CHC) dan biaya tambahan lainnya. 
 
“Putusan menteri itu kan (tarif THC) boleh naik, boleh turun. Tidak ada undang-undangnya harus naik,” ujarnya.
 
Rugi Sandar
 
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP INSA Budhi Halim mengungkapkan selama ini Kemenhub belum memiliki payung hukum yang jelas soal demurrage di pelabuhan. Perusahaan pelayaran, lanjut Budhi, sulit mengukur atau mengklaim demurrage karena belum ada Surat Edaran ataupun aturan terkait.
 
“Kita akan kejar Pak Menteri (Menhub Jonan) supaya dikeluarkan surat edaran,” ujarnya.
 
Disebutkan Budhi, demurrage di tiap pelabuhan bervariasi, mulai dari satu hingga dua minggu. Saat ini, rata-rata demurrage sudah mulai turun menjadi empat hari seiring dengan upaya menekan dwelling time oleh pemerintah. Lamanya demurrage biasanya disebabkan oleh ketidaksiapan pelabuhan untuk menerima kapal sandar untuk melakukan bongkar muat.
 
“Dengan adanya aturan, kalau kita mau sandar tapi pelabuhan tidak siap, kita bisa klaim demurrage. Yang kemarin kita tidak bisa klaim karena tidak ada aturannya,” aturannya.
 
Padahal, semakin lama kapal mengantre untuk bongkar muat, perusahaan pelayaran merugi. Disebutkan Budhi, perusahaan pelayaran menanggung rugi US$1 per satu deadweighttonne (DWT) kapal per hari jika kapal tidak beroperasi karena mengantre untuk bersandar. 
 
CNN/ RRN