Ahok: Taksi Daring dan Konvensional Sama-sama Langgar Aturan

Administrator - Kamis, 24 Maret 2016 - 12:47:13 wib
Ahok: Taksi Daring dan Konvensional Sama-sama Langgar Aturan
Ahok menilai perusahaan taksi konvensional tak dapat bersaing soal harga dengan layanan transportasi berbasis daring, sebab butuh pengeluaran lebih banyak. CNN
Jakarta (RRN) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi daring melanggar aturan. 
 
Ahok berkata, sejumlah taksi konvensional kerap beroperasi di luar batas wilayah, sementara taksi berbasis aplikasi daring menyalahi aturan pelaporan pajak penghasilan. 
 
"Kalau taksi (konvensional) dari Tangerang, Bekasi, Bogor, jemput (penumpang) di Jakarta itu tidak boleh. Jadi taksi melanggar aturan semua," kata Ahok di Jakarta.
 
Menurut Ahok, perusahaan taksi sudah diberi batas wilayah operasi. Oleh karenanya pengemudi tidak boleh mengambil penumpang dari wilayah di luar yang sudah ditentukan. 
 
Ahok menuturkan, aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
 
Ahok Tolak Usulan Jonan soal Penutupan Aplikasi Taksi Online
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak sepakat jika aplikasi taksi online ditutup seperti yang diusulkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, perkembangan teknologi yang memenuhi kebutuhan masyarakat tak dapat dicegah. 
 
"Tidak bisa. Anda mau minta nutup online, mau ke zaman batu?" kata Ahok ketika ditemui di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/3).
 
Ahok pun menganalogikan penutupan aplikasi taksi online dengan pelarangan penggunaan aplikasi pesan Whatssapp. "Misal saya perusahaan pemerintah yang punya sms dan agak sepi nih sms, terus Whatsapp dilarang karena merugikan saya yang sms. Ini zamannya sudah berubah," ujarnya. 
 
Menurutnya, teknologi ini justru dapat menguntungkan masyarakat yang ingin bepergian dengan praktis dan harga yang lebih murah dibandingkan dengan transportasi konvensional. 
 
Meski tak dilarang, Ahok menyarankan ada pembayaran pajak penghasilan yang jelas dari setiap pengemudi sopir taksi online yang mendapatkan penghasilan. Setiap pengemudi taksi ini, menurutnya, diharuskan mendaftarkan penghasilan tambahannya.
 
"Kalau buat pajak ya harus jelas makanya mesti duduk bareng," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Jonan beranggapan perusahaan taksi online belum terakomodir dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Menurutnya, setiap kendaraan harus terdaftar dan berbadan hukum bukan perorangan. Untuk mengatasinya, Jonan pernah mengusulkan tiap perusahaan aplikasi untuk mendaftar menjadi Perseroan Terbatas atau bergabung dengan perusahaan taksi yang sudah ada. 
 
Terkait aplikasi taksi online ini, ratusan sopir taksi yang tergabung dalam Paguyuban Penumpang Angkutan Darat (PPAD) juga telah menentang melalui aksi unjuk rasa. Mereka menuntut pembekuan perusahaan aplikasi yang menjadi perantara beroperasi angkutan online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi. PPAD menilai perusahaan aplikasi tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.
 
Pasal 74 dalam aturan tersebut menyebut, setiap angkutan taksi diberikan Kartu Pengawasan Izin Operasi Kendaraan oleh Kepala Dinas Perhubungan yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam kartu pengawasan, tiap taksi telah diberi batasan wilayah tertentu untuk beroperasi. 
 
"(Taksi berbasis aplikasi daring) melanggar kalau tidak melapor pajak penghasilan. Ini ada penghasilan tambahan tapi tidak lapor. Dalam undang-undang, setiap warga negara yang bernafas sebenarnya harus punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kamu harus lapor SPT Pajak setiap tahun," kata Ahok. 
 
Aturan yang dimaksud Ahok terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. Setiap orang wajib membayar pajak dengan aturan yang berlaku dan batas usia yang telah ditentukan. 
 
Ahok menjelaskan terdapat permasalahan bisnis antar kedua perusahaan ini. Menurut Ahok, perusahaan taksi konvensional tidak dapat bersaing soal harga dengan layanan transporatasi berbasis daring. 
 
Alasannya, kata Ahok, perusahaan taksi konvensional membutuhkan pengeluaran lebih banyak untuk biaya operasional pangkalan, pajak, dan uji kelayakan kendaraan. Pengeluaran itu tidak harus ditanggung taksi daring.
 
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ahok ingin bertemu dengan kedua pihak. "Makanya, ayo duduk bersama, kalau perusahaan taksi konvensional tidak bisa turunkan harga, duduk bareng, memang kesalahannya di mana? Bisa bedebat karena peraturan memang selalu telat," kata Ahok.
 
Ahok Buru Taksi Online yang Tak Mendaftar dan Tak Bayar Pajak
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memburu pengemudi taksi online yang belum mendaftarkan mobilnya ke pemerintah. Para pengemudi taksi ini belum dapat menunjukkan laporan pajak penghasilan dari pemasukan tambahan yang didapat saat menjadi sopir Uber atau Grab.
 
"Anda mau pakai aplikasi tapi kalau mobil tidak terdaftar, kami akan tangkap. Suruh mereka daftar. Kalau tidak mau daftarkan terus, tangkap. Saya mau kejar pajak penghasilan Anda," kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, semalam.
 
Ahok tak memungkiri meski pelarangan Uber telah diterapkan tahun lalu, masih banyak sopir taksi yang nakal. “Saya sudah pernah panggil dalam rapat pimpinan itu Uber sama Grab Taxi. Mereka memang tidak niat.”
 
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga menawarkan cara penempelan stiker di mobil untuk  mengidentifikasi mobil tersebut digunakan untuk taksi online. Cara ini ia dapat saat berkunjung ke Singapura. Di Negeri Singa itu, pengemudi taksi online menempelkan stiker agar teridentifikasi untuk membayar pajak.
 
Meski demikian, Ahok mengatakan tak anti dengan pengembangan aplikasi untuk memudahkan transportasi. Ahok pun mengaku tak akan meniru Gubernur Bali yang melarang penggunaan aplikasi tersebut. Ia hanya meminta para sopir untuk tertib administrasi dengan membayar pajak penghasilan. 
 
"Izin aplikasi ada. Kalau taksinya punya per orangan dan boleh menyewakan (mobil) ke orang lain. Salahnya cuma tidak melaporkan pajak penghasilan," kata Ahok.
 
Ahok mengatakan baik Uber Taxi maupun Grab Taxi tak perlu mendaftarkan izin perusahaan seperti laiknya taksi resmi lain. Sistem kerja dua taksi online ini, menurut Ahok, bukan seperti perusahaan taksi tetapi cenderung mirip dengan penyewaan mobil. 
 
"Memang kalau izin perusahaan taksi di kami, tapi ini bukan izin usaha taksi. Ini adalah orang per orang yang mau menyewakan mobilnya sebagai mobil rental," ucap Ahok.
 
Cnn/ Alex