PEKANBARU (RR) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi Program kebun Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), dengan terdakwa Susilo. Menolak bantahan (esepsi) yang diajukan terdakwa. Karena majelis hakim menilai dakwaan perkara dari jaksa sudah tepat.
"Kami selaku majelis hakim sepakat untuk meneruskan persidangan perkara Tipikor pada Program Kebun K2i ini dengan pembuktian-pembuktian pemeriksaan saksi. Untuk itu, kami menolak bantahan dakwaan yang diajukan terdakwa," tegas majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, dalam sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (5/8/15).
Atas penolakan ini, majelis hakim kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya," ucap Amin lagi.
Sementara itu, JPU Sumriadi SH akan mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya terkait Tipikor yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan, jika dakwaan jaksa tidak tepat, karena kasus ini sedang berlangsung di tingkat banding PTUN. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau saat ini sedang bersengketa dengan pihak ketiga yang menggugatnya atas pengadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit untuk Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur.
Keberatan atas dakwaan jaksa tersebut dituangkan dalam nota eksepsi pada sidang sebelumnya yang digelar pada bulan Ramadhan lalu.
Dalam putusan PTUN tahap pertama, Dinas Perkebunan kalah, dan dimintakan untuk membayar uang pelunasan pengadaan kebun kelapa sawit. Putusan itu bernomor perkara, 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu.
Seperti diketahui, Susilo dihadirkan kepersidangan atas tidak pidana korupsi Program K2I yang dilakukannya.
Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Mencuatnya program K2I awalnya ditujukan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan program perkebunan. Total alokasi anggaran utnuk kebun kelapa sawit mencapai Rp217 Miliar. Jumlah ini untuk lahan seluas 10.200 hektar.
Anggaran sebesar Rp 39 Miliar diketahui telah dikucurkan semasa Susilo menjabat Kadisbun Riau. Saat itu anggaran diduga tidak dikucurkan secara keseluruhan.
Atas perbuatannya, Susilo dijerat dengan Pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1,' jelas Hasan.(rtc/rr)