KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sumber Waras Ditunda

Administrator - Senin, 14 Maret 2016 - 23:41:28 wib
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Sumber Waras Ditunda
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (14/3) ditunda. CNN
Jakarta (RRN) - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini ditunda. Pihak termohon yakni KPK tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Hakim Tunggal Tursiani Aftianti menyatakan, pemanggilan pada KPK diberikan sejak satu bulan yang lalu. "Termohon tidak hadir maka pemanggilan selanjutnya pada seminggu ke depan, Senin 21 Maret 2016," ujar Tursiani di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).
 
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pemohon mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang ini. Padahal hakim telah memberikan waktu cukup panjang sejak ia mengajukan permohonan pada 11 Februari 2016.
 
"Ini contoh buruk karena KPK tidak kirim surat atau paling tidak minta sidang ditunda. Berarti KPK memang tidak berniat untuk membela diri atau memberikan jawaban," kata Boyamin.
 
Boyamin menilai, KPK sengaja mengulur waktu pemeriksaan kasus ini. Padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah jelas menunjukkan kerugian negara yang mencapai Rp 191 miliar.
 
Dalam penyidikan yang lain, kata dia, KPK selalu berdalih penuntutan belum bisa dilakukan karena menunggu BPK selesai melakukan perhitungan kerugian negara.
 
"Selama ini penyelidikan KPK dasarnya selalu pakai BPK. Sekarang harusnya sudah enak banget sudah ada temuan kerugian, kok enggak jalan," tuturnya.
 
Menurutnya, hasil temuan BPK terkait kerugian negara itu bisa menjadi alat bukti bagi KPK. Selain itu, perbuatan melanggar hukum dalam kasus ini juga bisa menjadi alat bukti.
 
"Saya hanya ingin kontrol KPK, sampai sekarang kasus ini belum ditetapkan jadi penyidikan. Tidak mungkin ada kerugian kalau tidak ada perbuatan yang dilanggar. Dua hal ini saja sudah bisa jadi alat bukti," ucapnya.
 
Sementara itu KPK menegaskan gugatan praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. 
 
"Iya penyelidikan (tetap) berlangsung," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif kepada awak media, Senin (14/3). 
 
Gugatan ini tak berdampak pada pencarian bukti untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah juga tak berhenti meminta keterangan sejumlah orang dan mencari dokumen terkait. 
 
Hal senada diucapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Kami masih pelajari terus dan sampai saat ini belum ada peningkatan status, sebagaimana yang dijelaskan lima pimpinan KPK belum lama ini yang disampaikan oleh Bu Basaria Panjaitan," katanya. 
 
Saut mengungkapkan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Boyamin lantaran ketidaksepahaman nilai bisa saja terjadi. 
 
"Tempat mengadilinya ada, keyakinan hakim yang akan memutuskan, paling tidak KUHAP itu jelas mengarahkan seperti apa criminal justice system," ujarnya. 
 
CNN/ RRN