Jakarta (RRN) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan untuk tidak menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam vonis terdakwa kasus mobil listrik Dasep Ahmadi.
Hakim menilai, Dahlan tidak terbukti turut serta melakukan korupsi pada proyek acara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 itu.
"Dari bukti-bukti, majelis hakim belum mendapatkan bukti tindakan Dahlan Iskan melawan hukum yang dapat merugikan negara," kata Hakim Arifin saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3).
Putusan hakim itu bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menyatakan Dahlan turut serta berperan aktif melakukan tindak pidana korupsi bersama Dasep.
Menanggapi putusan hakim, Jaksa Victor Antonius mengaku masih melihat celah dalam putusan hakim yang dapat digugat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Victor berkata, kesaksian Dahlan yang tertuang dalam berita acara penyidikan telah dibacakan saat sidang.
"Hakim beralasan Dahlan belum datang sidang, alasannya Dahlan susah hadir karena ada di mana-mana. Kami juga sudah panggil dan minta upaya paksa. Kami minta hakim melalui ketetapan memanggil paksa tapi hakim tidak lakukan," kata Victor usai sidang.
Terlebih, Victor mengatakan, Dahlan telah berkirim surat kepada jaksa bahwa BAP dapat dibacakan saja. Victor pun berkeras meski kesaksian Dahlan tidak disumpah namun BAP yang telah dibacakan menjadi dasar kuat di meja hijau.
Pada kasus korupsi mobil listrik, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bos perusahaan penggarap proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar.
CNN/ RRN