KPK Periksa Eks Bos Hutama Karya Soal Kasus IPDN

Administrator - Kamis, 10 Maret 2016 - 13:37:33 wib
KPK Periksa Eks Bos Hutama Karya Soal Kasus IPDN
Kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) di Jakarta Timur. (Dok. Kementerian BUMN)
Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bekas General Manajer Divisi Gedung PT. Hutama Karya Koentjoro dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
 
Koentjoro dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom, Kamis (10/3). "KPK meminta keterangan Koentjoro untuk penyidikan DJ (Dudy Jocom)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
 
Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
 
Selain Koentjoro, KPK juga akan memeriksa enam pegawai Hutama Karya yang menjabat di Divisi Gedung ketika itu. Mereka adalah Kepala Proyek Aji Sentosa, SOM  Yusuf Sitorus, SAM Dedy Susetyo, Kepala Proyek Nur Wahid, serta Deputi Project Manager Remon Debal, serta staf akuntansi dan keuangan Andri Budi Setyawan.
 
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
 
Kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN.
 
Berdasarkan  perhitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp34 miliar dari nilai proyek sebesar Rp125 miliar itu.
 
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
CNN/ RRN