Jakarta (RRN) - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Uninteruppable Power Supply (UPS), Alex Usman, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Alex terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp81 milyar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutarjo dimulai pukul 19.00 WIB. Dalam salinan tuntutan setebal 300 halaman, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin, langsung membacakan dakwaan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin MA Halim di Ruang Sidang Cakra III, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2016).
Tuntutan Jaksa memberatkan lantaran Alex tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dan menyesali perbuatannya. Jaksa pun menambahkan, terdakwa belum menikmati uang hasil korupsinya serta masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa juga belum pernah bermasalah dengan masalah hukum," terang Tasjrifin
Menurut JPU, Alex Usman secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang serta untuk memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara.
Alex Usman didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya, merugikan keuangan negara sebesar Rp81,433 miliar, sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hakim Sutarjo langsung menutup sidang, dan mengagendakan pembacaan pledoi terdakwa pada Senin 7 Maret 2016.
ALB/ MTVNC/RRN